Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa S, ibu dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo pada Kamis (31/3/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, S didalami terkait aliran uang Rp 1 miliar yang diduga diterima S dari Indra Kenz.
"Pada hari Kamis sekira pukul 12.00 WIB, S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 miliar dari IK," ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Advertisement
Gatot mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri mencecar S dengan 20 pertanyaan. Pemeriksaan S berakhir pada pukul 18.00 WIB.
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.
Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Pencucian Uang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3974898/original/001130300_1648197647-20220325-FOTO---INDRA-KENZ-Herman-4.jpg)
Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147880/original/044633900_1662436165-WhatsApp_Image_2022-09-06_at_10.36.26_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9329639/original/025640700_1787286446-purbaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340558/original/047338600_1788510282-cek_fakta_-_BNI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3974891/original/000604200_1648197227-20220325-FOTO---INDRA-KENZ-Herman-2.jpg)