Sukses

Dea OnlyFans Cuan Rp20 Juta per Bulan Hasil Berjualan Konten Porno

Menurut penelusuran penyidik, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, setiap bulannya Dea meraup belasan hingga puluhan juta rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tindak pornografi yang dilakukan oleh Gusti Ayu Dewanti alias Dea melalui platform OnlyFans menguak tanya. Berapa keuntungan Dea melalui aksi menjual konten porno miliknya?

Menurut penelusuran penyidik, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, setiap bulannya Dea meraup belasan hingga puluhan juta rupiah.

"Penghasilannya dalam satu bulan, lebih kurang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," kata Auliansyah dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (29//3/2022)

Menurut Auliansyah, berdasarkan temuan penyidik, Dea baru menggunakan platfom tersebut sebagai kreator atau pembuat konten dalam setahun terakhir. "Dari pemeriksaan awal dia sudah berjalan setahun ini," singkat Auliansyah.

Meski konten yang dibuat Dea OnlyFans melalui akun private atau hanya pengguna berbayar yang dapat mengaksesnya, namun Auliansyah menegaskan hal itu dilarang. Sebab, apa yang dibagikan Dea melalui platform tersebut adalah tindakan yang melanggar beleid pornografi.

"Tetap apabila kami temulan pasti kami lakukan penindakan. Karena ini memang dilarang. Memang tidak boleh melakukan hal seperti itu," terang Auliansyah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Malang

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang, Jawa Timur. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.

Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.