Sukses

Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Usai Jadi Tersangka Konten Pornografi

Tersangka Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans menjalani wajib lapor atas kasus penyebaran konten pornografi.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans menjalani wajib lapor atas kasus penyebaran konten pornografi. Dia didampingi penasihat hukumnya tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.45 WIB.

Dea OnlyFans mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam. Mulut tertutup masker hijau.

Dia irit bicara saat diberondong sejumlah pertanyaan. Tersangka konten pornografi itu terus berjalan masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Nanti ya, saya wajib lapor dahulu," kata Dea, Senin (28/3/2022).

Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Herlambang menjelaskan, kliennya hendak menunaikan kewajiban melapor diri ke penyidik. Adapun, jadwal wajib lapor ada dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Kamis.

"Kita wajib lapor melapor diri kita setiap minggunya sampai hari ini kita diwajibkan lapor untuk 1 minggu 2 kali," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wajib Lapor di Jakarta

Herlambang menyebut, kliennya selama menjalani wajib lapor akan tinggal di Jakarta.

"Sampai hari ini semua kita tinggal di Jakarta, kita semua di Jakarta sampai menunggu informasi pihak kepolisian kita kooperatif," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Penangkapan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang

Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.