Sukses

Pelaku Pencabulan Anak yang Cekoki Korban dengan Miras di Tangsel Ditangkap Polisi

Peristiwa pencabulan terjadi di kawasan Perumahan, Tangerang Selatan pada Jumat 25 Februari 2022. Korban saat itu sedang bermain pasir.

Liputan6.com, Tangsel - Polisi menangkap seorang pria berinisial RR (43) atas kasus pencabulan anak. Pelaku diduga mencekoki korban dengan minuman keras (miras) terlebih dahulu sebelum beraksi.

Peristiwa pencabulan itu terjadi di lingkungan perumahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, korban ketika itu sedang bermain pasir di area proyek Perumahan Tangsel.

"Pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam pos satpam Perumahan," kata dia saat konferensi pers, Jumat (4/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Dicekoki Miras

Zulpan menerangkan, saat korban di dalam pos, oleh pelaku dicecoki minuman keras sehingga tidak sadarkan diri. Saat itulah aksi pencabulan terjadi.

"Pelaku melakukan kegiatan yang tidak terpuji atau tidak pantas yang dikategorikan tindak pidana pencabulan," jelas dia. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.