Sukses

Suharyanto: Bila Bencana Kecil Bisa Diatasi BPBD, Jangan Banjir Semata Kaki Lapor BNBP

Kepala BNPB meminta daerah agar tidak ketergantungan pada Pusat dalam penanggulangan bencana.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto meminta pemerintah daerah maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk tidak selalu bergantung pada BNPB pusat dalam menanggulangi bencana di wilayahnya masing-masing.

Menurut Suharyanto, jika bencana itu masih dirasa kecil, maka cukup ditangani oleh BPBD maupun pemerintah daerah.

"Apabila bencana itu masih relatif kecil, bisa diatasi oleh BPBD dan daerah, (maka) atasi dulu. Jangan baru banjir semata kaki sudah lapor ke BNPB," pinta Suharyanto dalam acara Penutupan Rakornas Penanggulangan Bencana 2022, lewat daring pada Kamis (24/2/2022).

Terkecuali kalau bencana yang menerjang sudah besar serta merenggut nyawa, maka menurut dia dipastikan pihaknya akan terjun ke lapangan.

"Tapi tentu saja ada pembagian antara daerah dan pusat dalam penanganan bencana," katanya.

Pada kesempatan itu, Suharyanto mengungkap bahwa banyak daerah yang mengajukan dana siap pakai (DSP). Namun sampai saat ini, menurut dia belum ada daerah yang lolos secara administrasi untuk memperoleh DSP.

"Tapi ternyata setiap pengajuan itu, ini kita dituntut administrasinya itu betul-betul yang teliti. Nah kebanyakan, dari mulai sampai sekarang ini kami sejak menjabat mulai November 2021 sampai sekarang nih belum ada yang lolos," katanya.

Menurut Suharyanto, DSP bukan hanya bisa diajukan oleh daerah, bahkan TNI-Polri pun bisa mengajukan dana tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Berarti Tak Peduli Daerah

Menurut Suharyanto, hal ini bukan berarti pihaknya tak peduli dengan daerah, tetapi lebih karena secara administratif format pengajuan DSP-nya salah.

"Pengajuannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara BNPB juga harus mempertanggungjawabkan ke lembaga-lembaga pemeriksa. Ada internal, ada eksternal, sekarang bahkan ada BPKP dan BPK," papar dia.

Ke depannya, Suharyanto berharap agar kejadian ini tak terulang. Jangan sampai hanya gara-gara meloloskan pengajuan DSP dengan format yang salah oleh daerah, kemudian pejabat di BNPB tersandung kasus.

"Kita sekarang tidak bisa lagi berlindung di 'kedaruratan'. Selalu dalam pemeriksaan itu, 'ini enggak darurat, enggak darurat'. Nah supaya itu enggak terjadi, mohon ini betul-betul dipelajari," pesannya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.