Bukan Cuma di Kota, Helikopter Listrik Bisa untuk Jemput Kawasan Tambang

Helikopter listrik (eVTOL) dinilai berpotensi besar menghubungkan kawasan industri, pertambangan, hingga daerah 3T.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Teknologi electric Vertical Take-off and Landing (eVTOL) atau helikopter listrik berpotensi berkembang menjadi bagian dari infrastruktur baru yang mendukung kegiatan industri dan produktivitas ekonomi Indonesia. Pengusaha transportasi udara melihat potensi helikopter listrik bukan lagi sekadar transportasi di perkotaan, melainkan moda antar-jemput di kawasan hilirisasi hingga daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sebagai informasi, eVTOL merupakan helikopter berdaya baterai listrik yang mampu memuat hingga 2 orang penumpang, atau 3 orang jika memperhitungkan pilot sebagai pengemudi.

Head of Infrastructure Apindo sekaligus Founder dan CEO Whitesky Group, Denon Prawiraatmadja, menegaskan bahwa alat transportasi canggih ini tidak hanya berperan sebagai moda transportasi penumpang di kawasan perkotaan. Teknologi ini dinilai dapat mempercepat mobilitas menuju kawasan pertambangan, perkebunan, hilirisasi, destinasi pariwisata, hingga pusat produksi yang jauh dari jaringan transportasi utama.

"Indonesia tidak membutuhkan eVTOL hanya untuk memindahkan penumpang dari satu gedung ke gedung lainnya. Potensi terbesarnya berada pada kemampuan menghubungkan kawasan produksi, industri, pariwisata, dan wilayah yang belum terlayani secara optimal," ujar Denon Prawiraatmadja di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (23/7/2026).

Di hadapan pelaku industri penerbangan internasional pada forum Advanced Air Mobility di Shanghai, China, Denon menceritakan bahwa banyak kawasan industri dan sumber daya alam di Indonesia berada jauh dari pusat kota, bandara utama, maupun jaringan transportasi darat.

Perjalanan yang selama ini memakan waktu berjam-jam berpotensi dipersingkat melalui layanan mobilitas udara vertikal yang terintegrasi untuk mengangkut tenaga ahli, pekerja, layanan kesehatan, kebutuhan operasional, hingga barang bernilai tinggi.

"Mobilitas adalah bagian dari produktivitas. Ketika waktu perjalanan dapat dipersingkat, perusahaan bisa bergerak lebih cepat, kawasan ekonomi menjadi lebih terhubung, dan investasi dapat tumbuh lebih efisien," kata Denon.

 

Integrasi Antarmoda Transportasi

Kendati demikian, sebelum eVTOL dapat digunakan secara komersial, berbagai persiapan fondasi perlu diperhatikan sejak tahap operasional dan infrastruktur. Salah satunya melalui pendekatan intermoda yang menghubungkan layanan udara dengan transportasi darat, bandara, kawasan bisnis, hingga platform mobilitas digital.

“eVTOL tidak boleh menjadi moda yang berdiri sendiri. Layanan udara harus terkoneksi dengan transportasi darat dan pusat kegiatan ekonomi agar pengguna memperoleh perjalanan yang terintegrasi dari titik awal hingga tujuan akhir,” tegas Denon.

Ia menambahkan, pengembangan eVTOL tidak boleh berhenti sebagai tren teknologi semata. Implementasinya harus mampu mengurangi waktu perjalanan, memperluas akses ekonomi, meningkatkan produktivitas sektor usaha, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia.

 

Kemenhub Godok Regulasi Teknis Operasional

Sebelumnya, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sokhib Al Rokhman, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang menggodok serangkaian regulasi teknis untuk menyambut kehadiran armada nirawak seperti eVTOL SkyDrive agar dapat beroperasi di ruang udara Indonesia.

"Pada prinsipnya Kementerian Perhubungan tidak anti-teknologi. Makanya, regulasi yang terkait dengan aturan teknis sudah kita siapkan," ucap Sokhib saat menyambut prototipe eVTOL di Tangerang.

Sokhib menjelaskan, regulasi teknis yang sedang disiapkan mencakup pemetaan aturan keselamatan yang disesuaikan dengan bobot dan fungsi armada eVTOL.

Sertifikasi dari setiap jenis drone atau eVTOL akan diatur melalui Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 untuk lisensi jenis drone dengan bobot di bawah 25 kg. Sementara itu, untuk armada berbobot di atas 25 kg seperti SkyDrive, pengaturannya mengacu pada PKPS Bagian 22.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6