Sukses

MA Jatuhkan 250 Hukuman Disiplin kepada Hakim hingga Panitera Sepanjang 2021

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mencatat, terdapat 3.069 pengaduan yang diterima pihaknya terkait kinerja pengawasan dan penegakan disiplin aparatur pada Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mencatat, terdapat 3.069 pengaduan yang diterima pihaknya terkait kinerja pengawasan dan penegakan disiplin aparatur pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, 2.802 pengaduan telah selesai diproses.

"Sisanya sebanyak 267 pengaduan masih dalam proses penanganan," kata Ketua MA Syarifuddin dalam siaran daringnya, Selasa (22/2/2022).

Syarifuddin menambahkan, sepanjang 2021 pihaknya juga menjatuhkan 250 hukuman disiplin kepada sejumlah hakim dan aparatur peradilan. Ratusan hukuman itu terdiri dari hukuman berat, sedang, dan hukuman ringan.

"Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan," kata Syarifuddin.

Sedangkan untuk pejabat teknis, terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, terdapat 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 28 sanksi ringan yang telah dijatuhkan.

Selain itu, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan juga tak luput dari hukuman. Buktinya, sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

"Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi terhadap Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 3 sanksi ringan," tandas Syarifuddin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

MA Putus 19.233 Perkara Sepanjang 2021

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membeberkan capaian kinerja bidang penanganan perkara MA selama tahun 2021.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 19.408 beban perkara di MA pada 2021, terdiri dari perkara yang baru masuk sebanyak 19.209, ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 199.

"19.408 beban perkara pada tahun 2021 di MA terbagi atas 25,29 persen perkara perdata, 7,94 persen perkara perdata khusus, 8,36 persen perkara pidana, 30,08 persen perkara pidana khusus, 5,91 persen perkara perdata agama, 1,09 persen perkara pidana militer, dan 21,33 persen perkara tata usaha negara," kata Syarifuddin seperti dikutip dari siaran daringnya, Selasa (22/2/2022).

Dari jumlah beban perkara yang masuk tersebut, Mahkamah Agung selama 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233 perkara. Sehingga sisa perkara tahun ini adalah 175 perkara.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah MA," ucap Syarifuddin.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Perkara Pidana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong Mahkamah Agung (MA) mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata. Dia juga mengingatkan MA untuk mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam perkara pidana.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Selasa (22/2/2022). Acara ini turut dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana," kata Jokowi sebagaimana disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa.

"Serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait secara profesional transparan dan akuntabel agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud," sambung Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.