Sukses

Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Lapor jika Ada Pendangkalan Sungai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya yang menemukan pendangkalan sungai di sekitar kediaman mereka agar melaporkan hal itu ke dinas terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya yang menemukan pendangkalan sungai di sekitar kediaman mereka agar melaporkan hal itu ke dinas terkait. Laporan bisa memanfaatkan aplikasi ponsel JAKI.

"Gerebek lumpur dikerjakan rutin sepanjang tahun oleh @dinas_sda. Bila teman-teman melihat ada sungai/ kali di lingkunganmu yang mulai dangkal atau penuh sampah silakan laporkan lewat JAKI untuk segera ditangani. Terima kasih telah ikut #JagaJakarta," tulis Anies melalui akun Instagram pribadinya, Senin (21/2/2022).

Menurut Anies, dinas yang berhubungan dengan upaya tersebut, yakni Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, terus berupaya melakukan pengerukan atau pengurasan saluran, kali atau waduk. Kegiatan itu disebut Anies sebagai Gerebek Lumpur yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Dinas Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan Gerebek Lumpur guna memperluas daya tampung waduk/ sungai/ kali untuk menghadapi musim penghujan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rampungkan Pengerukan Kali Mampang

Anies Baswedan menyampaikan, pengerukan Kali Mampang di segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan telah rampung sejak Januari 2022.

"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 s.d. 22 Januari 2022," tulis Anies.

Anies menyebut tiga alat berat dikerahkan dalam upaya pengerukan tersebut, yaitu dua Amphibious Mini dan satu Excavator Mini.

3 dari 4 halaman

Anies Dihukum Keruk Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, wajib melakukan pengerukan Kali Mampang oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kewajiban itu diputuskan setelah adanya gugatan dari tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir," demikian bunyi putusan majelis hakim yang diunggah dalam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Majelis hakim berpendapat, amanat pencegahan banjir sudah tertuang dalam Perpres 2 Tahun 2015; RPJMD DKI; Perda 1 Tahun 2014; Perda 1 Tahun 2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1 Tahun 2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.

Selain itu, majelis hakim PTUN juga mewajibkan pemulihan Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur. Anies mesti melakukan penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.

Gugatan ini muncul bermula dari peristiwa banjir pada awal 2021 di wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Warga yang tergabung dalam tim solidaritas untuk korban banjir 2021 berkirim surat keberatan secara administrasi kepada Gubernur, pada 5 Maret 2021.

4 dari 4 halaman

Pemprov Jakarta Hormati Putusan

Terkait dengan gugatan hukum tersebut, Yayan Yuhanah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan, yaitu 2 dari keseluruhan 6 gugatan.

"Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin. Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," ujarnya.

Yayan mewakili Pemprov DKI Jakarta juga menghargai concern masyarakat terkait penanganan masalah perkotaan.

"Ini adalah bentuk kolaborasi masyarakat dan Pemprov DKI di mana Pemprov DKI juga bekerjasama dengan wilayah sekitar DKI Jakarta bahkan dengan Pemerintah Pusat dalam penanggulangan masalah penanggulangan banjir ini," kata Yayan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.