Sukses

KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Proyek Kantor DPRD Morowali Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Morowali Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor DPRD Morowali Utara. Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

"KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ali mengatakan, pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi ini, bernilai kontrak setelah perubahan (addendum) sekitar Rp 9 miliar.

"Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sekitar Rp 8 miliar," kata Ali.

Ali menyebut, pengambilalihan penanganan kasus ini dilakukan Jarot selaku Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK bersama Direktur Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah Kombes Ilham Saparona. Supervisi dilakukan di Mapolda Sulawesi Tengah.

Menurut Ali, Polda Sulteng telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikannya juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

"Pengambilalihan perkara diikuti dengan penyerahan empat berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerjasama dengan Polda Sulteng

Ali mengatakan, setelah kasus ini diambil alih oleh KPK, bukan berarti kerja sama antara Polda Sulteng dan KPK selesai. Ali menyebut, Polda Sulteng terbuka untuk membantu penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara ini ataupun penanganan perkara-perkara lainnya.

Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018. Kerja sama KPK dan Polda Sulawesi Tengah di antaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli-ahli terkait," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.