Sukses

Kecam Penangkapan Warga Wadas, PKB: Hak Kepemilikan Tanah Rakyat Harus Dihormati

PKB mendesak semua kegiatan penambangan batu andesit dihentikan hingga semua permasalahan di Desa Wadas dapat diselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meminta Kapolri Jenderal membebaskan seluruh warga Desa Wadas yang sempat ditangkap dan ditahan saat pengukuran lahan proyek Bendungan Bener dan pertambangan batu andesit.

“Kapolri perlu merespons positif desakan NU, Muhammadiyah, DPP PKB dan kelompok masyarakat lainnya, agar menghentikan represi aparat polisi kepada warga, sekaligus saya minta agar Kapolri menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya,” kata Luqman dalam keterangnnya, Kamis (10/2/2022).

Luqman mengingatkan bahwa rakyat di Wadas adalah korban yang seharusnya dilindungi, bukan justru ditangkapi.

“Ketika rakyat telah menjadi korban, apa pun dalil yang dipakai, pasti tidak bisa diterima akal sehat dan hati nurani. Kekerasan aparat polisi hanya melengkapi derita dan kesengsaraan warga yang selama ini telah manjadi korban agitasi para provokator dan hasutan makelar kasus (markus) yang menunggangi permasalahan pembebasan lahan milik warga,” tegas dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga meminta Badan Intelijen Negara (BIN) turun tangan menyelidiki siapa pihak yang memperkeruh kasus di Desa Wadas.

“Saya minta BIN mengerahkan sumber daya secukupnya guna melakukan identifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas. Terdapat indikasi adanya hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada warga di Desa Wadas, di mana tujuan mereka yang sesungguhnya adalah mencari keuntungan finansial,” kata dia.

“Mereka inilah, para provokator dan markus, yang seharusnya ditangkap polisi, bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah,” imbuh Luqman.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah mengkaji kembali rencana pembangun Waduk Bener, apakah benar-benar diperlukan atau tidak. Termasuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.

“Saya minta kepada pemerintah agar melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif sebagai dasar apakah rencana penambangan tersebut layak dilanjutkan atau dihentikan,” kata Luqman.

“Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudharat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas,” sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Merampas Tanah Rakyat

Namun apabila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas menurut kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan layak dilanjutkan, ia minta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun.

“Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi. Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah. Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meski pun untuk dan atas nama kepentingan negara,” tegasnya.

Luqman mendesak, sebelum semua masalah di Desa Wadas dapat diselesaikan, maka semua rencana penambangan di Desa Wadas harus dihentikan.

“Sebelum masalah diselesaikan dengan terang benderang, sebaiknya seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana penambangan batu andesit, dihentikan. Agar warga di sana dapat kembali hidup dan beribadah dengan tenang dan anak-anak bisa kembali bersekolah dengan riang gembira,” pungkas dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.