Sukses

Kejagung Periksa Direktur PT Mega Capital Sekuritas Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dibutuhkan terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Adapun saksi yang diperiksa kali ini adalah CK selaku Direktur PT Mega Capital Sekuritas. Dia diperiksa terkait transaksi saham SIAP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, mereka adalah mantan Direktur Ortos Holding Ltd, ESS alias THS; mantan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas yang sebelumnya PT. Milenium Danatama Sekuritas, B; dan Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, RARL.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Menurut Leonard, tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus dana pensiun Pertamina dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian tersangka B berstatus terpidana perkara yang sama dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tangerang.

"Tersangka RARL, berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Leonard.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Korporasi

Kejagung juga sudah menetapkan tersangka Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham Rimo.

"Telah menetapkan Tersangka TT selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Teddy, yang merupakan saudara kandung dari Benny Tjokrosaputro, diduga telah turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri. Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM, kemudian PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.