Sukses

4 Pernyataan Gubernur Anies Usai PPKM Jakarta Naik ke Level 3

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara usai pemerintah menaikkan status Ibu Kota dan bebera[a wilayah lainnya di Jawa-Bali jadi PPKM Level 3.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara usai pemerintah menaikkan status Ibu Kota dan beberapa wilayah lainnya di Jawa-Bali menjadi PPKM Level 3.

Salah satunya menurut Anies, kasus konfirmasi harian Covid-19 di DKI Jakarta kembali melonjak. Dia mencatat penambahan kasus bahkan lebih tinggi dibandingkan puncak kasus harian Covid-19 pada bulan Juli 2021 lalu.

"Kasus baru (Covid-19) di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2021 yaitu 14.619 kasus," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Anies menegaskan, data tersebut menjadi bukti bahwa penyebaran virus Covid-19 sangatlah cepat. Meski begitu, dia menyatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) masih mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

"Kalau itu kita mengikuti SKB 4 Menteri," kata Anies.

Berikut deretan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai pemerintah menaikkan status Ibu Kota dan wilayah lainnya di Jawa-Bali jadi PPKM Level 3, dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Akui Kasus Covid-19 Harian di Jakarta Sudah Lampaui Puncak Delta

Kasus konfirmasi harian Covid-19 di DKI Jakarta kembali melonjak. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencatat penambahan kasus bahkan lebih tinggi dibandingkan puncak kasus harian Covid-19 varian Delta pada bulan Juli lalu.

"Kasus baru (Covid-19) di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2021 yaitu 14.619 kasus," kata Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Senin 7 Februari 2022.

Anies mengatakan, data itu menjadi bukti bahwa penyebaran virus Covid-19 sangat cepat.

3 dari 6 halaman

2. Imbau Masyarakat Kurangi Kegiatan di Luar

Oleh karena itu, Anies meminta masyarakat untuk kembali meningkatkan kewaspadaan dan memperketat protokol kesehatan. Dia pun turut mengimbau masyarakat di Jakarta untuk mengurangi kegiatan di luar.

"Kita harus waspada, tapi tidak perlu panik. Artinya apa? Masker jangan dilepas. Hindari potensi kerumunan dan kurangi bepergian bila tidak esensial. Bila tidak esensial, maka di rumah saja. Jika bisa dilakukan secara virtual, lakukan lakukan secara virtual. Itu bentuk kewaspadaan," terang dia.

4 dari 6 halaman

3. Minta Masyarakat Jangan Panik

Anies menyampaikan, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tak perlu panik.

Bila merasakan gejala berat disarankan mendatangi fasilitas kesehatan. Namun, bila gejalanya ringan atau tanpa gejala maka melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Tapi tidak perlu panik, kenapa? Angka keterisian rumah sakit di Jakarta ini 60 persen. Tapi dari 60 persen itu sesungguhnya yang (gejala) berat dan sedang itu jumlahnya 12 persen. Jadi yang 48 persen itu sesungguhnya tidak harus berada di rumah sakit. Hanya 12 persen ini yang sedang dan berat. Artinya memang penularannya tinggi, tapi tingkat keparahannya itu tidak tinggi," terang dia.

5 dari 6 halaman

4. Pastikan Pelaksanaan PTM Mengikuti SKB 4 Menteri

Kemudian, Anies menyampaikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) masih mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri.

Saat ini, PTM berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Kalau itu kita mengikuti SKB 4 Menteri," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (7/2/2022). Sebagaimana diketahui, Jakarta dan wilayah aglomerasinya mengalami pengetatan mobilitas. Semula, PPKM di Jakarta yaitu level 2 saat ini ditingkatkan menjadi level 3.

Perihal pelaksanaan PTM, Mendikbudristek pada 2 Februari 2022 sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SKB tersebut diatur pelaksanaan PTM di daerah PPKM Level 3:

1. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:

- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) besar sama 40 persen

- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota besar sama 10 persen

Maka:

- Kapasitas PTM 50 persen

- Frekuensi full hari sekolah

- Durasi atau jam pelajaran maksimal 4 jam

2. PTM daerah PPKM Level 3 dengan kriteria:

- vaksinasi dosis 2 PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) kurang dari 40 persen

- vaksinasi dosis 2 lansia di tingkat kabupaten/kota kurang dari 10 persen

Maka, PTM menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh.

6 dari 6 halaman

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.