Sukses

Kasus Covid-19 Melonjak, DPR RI Bikin Aturan Pembatasan Ketat

DPR memutuskan tentang pembatasan tersebut dalam rapim dan bamus pekan lalu. DPR mengadakan batasan kegiatan di mana tingkat kehadiran anggota maksimal 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menerapkan aturan pembatasan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan mereka. Aturan pembatasan tersebut antara lain menyebutkan kehadiran seluruh anggota dewan dalam rapat fisik maksimal 30 persen.

Selain itu, staf dan tenaga ahli anggota DPR juga tidak boleh mendampingi. Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, rapat anggota juga hanya diperbolehkan berlangsung selama 2,5 jam.

Menurut Dasco, pihak DPR telah memutuskan tentang pembatasan tersebut dalam rapim dan bamus pekan lalu. Dia mengatakan, DPR mengadakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh yaitu 30 persen.

"Sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, kehadiran fisik 30 persen dalam rapat sudah termasuk sekretariat, anggota dewan dan mitra kerja. Rapat fisik anggota dewan sendiri cuma diperbolehkan dalam durasi 2,5 jam demi meminimalisasi penularan Covid-19.

"Jadi, rapat itu 30 persen itu sudah total dengan sekretariat, anggota DPR, dan mitranya. Dan waktu rapat tidak boleh lebih dari 2,5 jam," beber Dasco.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawa Hasil Tes PCR

Dasco menuturkan, semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR. Mereka juga akan menjalani tes swab antigen yang disediakan pihak DPR RI.

"Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini," ujar Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Sebelumnya, Jumlah anggota DPR dan pegawai di lingkungan parlemen yang terpapar Covid-19 terus meningkat.

Kasus Corona di gedung wakil rakyat kini telah mencapai 228 orang. Dari 228 orang tersebut, ada 10 orang anggota DPR yang terdeteksi positif Corona. "Hari ini data-data yang masuk dari lab kami jadi 228 orang," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi, Sabtu (5/2).

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini