Hoaks Seputar Tilang Bikin Bingung Masyarakat, Simak Faktanya

Hoaks seputar tilang kerap membingungkan masyarakat, simak faktanya!

Diterbitkan 07 Agustus 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks seputar tilang banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini tentu harus diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan.

Lalu apa saja hoaks seputar tilang terbaru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Klarifikasi Polri Denda Rp 250 Ribu Jika Ban Motor Gundul

Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp 250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul. Foto itu beredar di media sosial pada 20 Juli 2026.

Berikut isi unggahannya:

"Berita di pagi hari"

Berikut isi caption fotonya:

"POLRI RESMI BERLAKUKAN DENDA RP 250 RIBU ATAU KURUNGAN PENJARA SATU BULAN, BAGI PENGENDARA MOTOR YANG KEDAPATAN BAN MOTORNYA GUNDUL"

Lalu benarkah klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Hoaks Polri Berlakukan Lagi Tilang Manual dan Naikkan Denda Tilang 150 Persen

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 27 Juli 2026.

Dalam unggahannya terdapat foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan narasi:

"Bikin Heboh, Aturan Tilang untuk Tahun 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah ajukan proposal pada Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru 2026."

Akun itu menambahkan narasi:

"bikin heboh, aturan tilang untuk tahun 2026. 😲

beredar klaim bahwa kapolri listyo sigit mengajukan usulan mengenai aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan kembali tilang manual dan kenaikan denda hingga 150 persen. dalam narasi yang sama, mahfud md disebut menolak usulan tersebut dan menyatakan masyarakat tidak perlu dibebani aturan yang dinilai semakin memberatkan di tengah kondisi ekonomi."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Polri akan memberlakukan lagi tilang manual dan menaikkan denda tilang hingga 150 persen? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Klarifikasi Polri Bakal Tilang Rp 250 Ribu Pengendara Motor Bersandal Jepit

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Polri akan menilang Rp 250 ribu pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Postingan itu beredar sejak bulan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 23 Juni 2026.

Berikut isi postingannya:

"INFORMASI TERKINI**

 * **KEBIJAKAN TERKINI POLANTAS**

 * **TERTIB BERLALU LINTAS, DEMI KESELAMATAN BERSAMA**

 * **BUAT PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG LEWAT JALAN KOTA MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT**

 * **BAKAL DI DENDA DAN DI TILANG**

 * **DENDA / TILANG RP 250 RIBU SESUAI PASAL YANG BERLAKU**

 * **KENAPA DILARANG? KARENA SANDAL JEPIT BISA MENYEBABKAN LICIN DAN TERGELINCIR SAAT INJAK PEDAL REM DAN GAS PADA MOBIL DAN JUGA MOTOR**

 * **BERBAHAYA! LICIN & TERGELINCIR**

 * **LEBIH AMAN! KENDALI LEBIH BAIK**

 * **DASAR HUKUM**

 * **UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**

 * **Pasal 106 ayat (8): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan alas kaki.**

 * **Pasal 287 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.**

 * **Bagaimana pendapat anda**

 * **PATUHI ATURAN. JAGA KESELAMATAN DIRI DAN ORANG LAIN**

 * **INGAT! GUNAKAN ALAS KAKI YANG AMAN DAN NYAMAN SAAT BERKENDARA**

 * **TERTIB DI JALAN, SELAMAT SAMPAI TUJUAN!"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Polri akan menilang Rp 250 ribu pengendara motor yang menggunakan sandal jepit? Simak dalam artikel berikut ini...

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.