Sukses

Menkumham Beberkan Kelanjutan RKUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Narkotika

Menkumham Yasonna Laoly melaporkan perkembangan tiga rancangan undang-undang, yaitu RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melaporkan perkembangan tiga rancangan undang-undang, yaitu RKUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Narkotika dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

Terkait RKUHP, Yasonna mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan diskusi publik di 12 kota.

Diketahui, RKUHP ini sebelumnya batal disahkan karena menuai kontroversi publik di akhir DPR periode 2014-2019.

"RUU KUHP telah diselenggarakan diskusi publiknya di 12 kota besar di Indonesia, sebagian ini mengikutsertakan komisi III," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

RUU Pemasyarakatan yang sebelumnya ditunda pengesahannya seperti RKUHP, telah masuk Prolegnas 2022, saat rapat kerja evaluasi Prolegnas sebelumnya.

"RUU Pemasyarakatan dalam rapat kerja evaluasi program legislasi nasional sudah kita masukan dan menjadi rencana undang-undang carry over dalam Prolegnas tahun ini," kata Yasonna.

Terakhir, RUU Narkotika telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi terakhir pada November 2021. RUU ini diharapkan bisa segera dibahas dengan DPR.

"Kita harapkan dalam waktu dekat bisa kita bahas dengan Komisi III karena menurut hemat kami revisi UU Narkotika sangat genting untuk kita segerakan," ujar Yasonna.

 

2 dari 2 halaman

Segera Dibahas

Yasonna mengatakan, fokus menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja dan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebelum berlanjut ke RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Kami harus menyelesaikan UU Nomor 12 Tahun 2011 (UU PPP) dan Cipta Kerja agar konsentrasi penuh di situ," kata dia.

Yasonna jamin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan diselesaikan. "Nanti pastilah KUHP dan Pemasyarakatan akan kami selesiakan," ucapnya.

Sementara, Yasonna menjelaskan, Pemerintah fokus menyelesaikan revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP agar tidak terlalu terbebani.

"Karena ini tetap di satu tempat di Komisi III, nanti overload supaya kita bisa segera," ujarnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com