Sukses

Rahmat Effendi Salah Gunakan Kunjungan Daring, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya kunjungan daring yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal adanya kunjungan daring yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Kunjungan dilakukan Pepen dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari ini, Kamis (20/1/2022).

"Benar, peristiwa (kunjungan daring) tersebut terjadi hari ini di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Ali menyebut, KPK memberikan hak kepada setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidik.

Menurut dia, di masa pandemi Covid-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan, salah satunya kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring, namun tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Selain itu, Ali mengatakan, KPK membuat ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK yang disosialisasikan kepada setiap tahanan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salah Gunakan Kesempatan

Namun kali ini, KPK sangat menyayangkan lantaran Pepen diduga menyalahgunakan kunjungan daring. Dalam kunjungan daring, Pepen tidak dikunjungi keluarga maupun penasihat hukum, melainkan pihak lain yang terlarang.

"Namun, dalam peristiwa ini, KPK sangat menyayangkan bahwa tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku," kata Ali.

Diketahui, dalam foto yang beredar, Pepen diduga menerima kunjungan daring dari beberapa sahabatnya yang diduga sesama politikus Partai Golkar.

Dengan kejadian tersebut, Ali menyatakan KPK akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) dalam Rutan KPK.

"Kami akan melakukan evaluasi baik terhadap tahanan maupun Rutan KPK agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.