Sukses

Polri Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Pengungkapan 8 Kasus

Dari delapan kasus yang diungkap, polisi menetapkan 21 tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan delapan kasus yang terjadi di berbagai tempat berbeda di Indonesia.

Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, total barang bukti antara lain 244 kilogram narkotika jenis sabu, 13,8 kilogram ganja, 200 ribu butir ekstasi, dan 47.500 pil happy-5.

"Disita dari delapan kasus dengan tersangka berjumlah 21 orang," tutur Krisno di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

Adapun kasus dan barang bukti yang ditangani Dittipid Narkoba Bareskrim Polri adalah sebagai berikut:

1. LP/A/0756/XII/2021/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 17 Desember 2021 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 222 ribu gram, ekstasi sebanyak 90 ribu gram dan erimin atau happy-5 sebanyak 47.500 butir, jaringan Malaysia-Indonesia, disita dari tersangka FR, HB, dan SJ. Adapun TKP di perairan Pesisir Simpang Ulom dan Rumah Dusun Barat, Jangka Keutapang Aceh yang merupakan hasil operasi KRYD Baruna 2021 tanggal 17 November hingga 31 Desember.

2. LP/A/0712/XI/2021/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 27 November 2021 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 1.019 gram jaringan Jakarta, disita dari tersangka AS dan MF. Adapun TKP di Jalan Family, Cipedak, Jakarta Selatan.

3. LP/A/0728/XII/2021/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 3 Desember 2021 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 10.286 gram, jaringan Malaysia-Bekasi-Madura, disita dari tersangka BH dan MJ. Adapun TKP Jalan Raya Pebayuran, Kelurahan Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat.

4. LP/A/0742/XII/2021/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 10 Desember 2021 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 50,28 gram, jaringan Jakarta, disita dari tersangka EF, AS, dan OAM. Adapun TKP di Jalan Raya Parung, Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

5. LP/A/0762/XII/2021/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 21 Desember 2021 dengann narkotika jenis sabu sebanyak 7.288 gram, jaringan Malaysia-Bekasi-Madura, disita dari tersangka AR, SB, dan NR. Adapun TKP di parkiran sebuah rumah sakit Jalan Raya Lemah Abang, Cikarang Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Kasus Lain yang Diungkap

6. LP/A/0764/XII/2021/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 22 Desember 2021Narkotika jenis ganja sebanyak 9.400 gram, jaringan Aceh-Jakarta, disita dari tersangka KMW, EG, GN, dan WK. Adapun TKP di jalan umum Kelurahan Jayamekar, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

7. LP/A/0768/XII/2021/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 27 Desember 2021 dengan narkotika jenis sabu sebanyak 3.481 gram, jaringan Bandung-Jakarta, disita dari tersangka JM dan MI. Adapun TKP di pinggir jalan raya depan sebuah mall di Jalana Djunjunan, Kelurahan Panjajaran, Kota Bandung, Jawa Barat.

8. LP/A/0001/I/2022/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM tanggal 2 Januari 2022 dengan narkotika jenis ganja sebanyak 4.400 gram, jaringan Aceh-Jakarta, disita dari tersangka EU dan WH. Adapun TKP di Jalan Raya Asam 2, Kelurahan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.