Laporan Langsung Perkembangan Kasus Herry Wirawan

Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Diperbarui 14 Januari 2022, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, menjalani sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6