Sukses

KPK Serahkan Berkas Dakwaan 2 Tersangka Korupsi PTPN XI ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PT PTPN XI ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dua tersangka tersebut yakni Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.

"Jaksa Budhi telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Budi Adi Prabowo akan dititipkan di Rutan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, sementara Arif Hendrawan dititipkan di Rutan Polda jawa Timur.

"Kewenangan penahanan para terdakwa beralih ke Pengadilan Tipikor dan untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," kata Ali.

Dia menyebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK tengah menunggu penetapan jadwal sidang yang ditentukan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan.

"Berikutnya masih akan ditunggu oleh Tim Jaksa dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka dalam Kasus Ini

KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nasional (PTPN) XI Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI.

Selain Budi, KPK menjerat Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Budi menyepakati bahwa Arif yang akan menjadi pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto walau proses lelang belum dimulai. Sebelum lelang keduanya beserta staf PTPN XI studi banding ke Thailand dengan biaya ditanggung Arif.

Usai studi banding ke Thailand, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang akan dimenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.