Sukses

Polisi Buru Penyuplai Sabu ke Pedangdut Velline Chu

Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengklaim telah mengantongi identitas bandar narkoba yang memasok sabu ke Pedangdut Velline Chu (44).

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengklaim telah mengantongi identitas bandar narkoba yang memasok sabu ke Pedangdut Velline Chu (44).

Dia bersama suami, Budi Haryanto (34) baru saja ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jaksel saat ini sedang memburu penyuplai sabu yang dikonsumsi oleh Velline Chu dan suami.

"Orang yang mensuplai sabu atau bandarnya ini kami sudah ketahui inisial dan masih pengejaran satnarkoba Polrestro Jaksel," kata dia di Polres Metro Jaksel, Senin (1/2/2022).

Zulpan menerangkan, penyalahgunaan narkotika dikategorikan kejahatan ekstraordinary crime. Menurutnya, pengguna maupun bandar perlu diberi tindakan tegas.

"Jadi kami ungkap. Karena ini bisa merusak moral dan generasi bangsa," ujar dia.

Sebelumnya, Zulpan menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu.

Rumah itu dihuni oleh pasangan suami-istri Budi Haryanto dan Velline Chu alias Ningsih.

"Kedua tersangka diduga sering konsumsi narkoba di rumah," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alat Bukti

Zulpan menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel menggerebek sebuah rumah di kawasan Jati Sempurna, Bekasi Jawa Barat pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira 22.00 WIB.

"Ini rumah dari para tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri," terang dia.

Dalam kasus ini, disita narkoba jenis sabu seberat 0,08 gram dan sabu sisa pakai berjumlah 2,78 gram berikut alat hisapya.

"Ada 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan pipet kaca," terang dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pada Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto dan Pasal 132 ayat 1.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.