Sukses

TNI AD Limpahkan Berkas dan 3 Tersangka Tabrak Lari Sejoli Nagreg ke Otmil II Jakarta

Puspomad telah merampungkan penyidikan kasus tabrak lari terhadap sejoli di Nagreg, Bandung. Berkas perkara berikut tiga tersangka oknum TNI AD dan barang bukti pun dilimpahkan ke Otmill-II Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan tiga tersangka serta barang bukti kasus dugaan tabrak lari terhadap sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan di Oditur Militer-II, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).

"Kami laporkan bahwa proses penyidikan telah selesai di tingkat penyidikan. Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Otmilti-II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Dansatidik Puspomad Brigjen TNI Kemas A Yani kepada wartawan, Kamis.

Sementara itu, Kaotmilti-II Jakarta, Brigjen TNI Edi Imran menuturkan, berkas perkara milik ketiga tersangka yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A itu langsung diterima olehnya, mengingat salah satu tersangka merupakan seorang perwira menengah (Pamen) TNI.

"Karena tersangka dalam perkara adalah perwira menengah kolonel, maka berkas diserahkan ke saya dan berkasnya ini dijadikan satu sesuai petunjuk. Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara. Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu, setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujar Edi.

Selain itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Babinkum TNI Marsda Reki Irene Lumme menjelaskan, berkas perkara tabrak lari tersebut nantinya akan diolah kembali oleh pihaknya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

"Sebagaimana penjelasan dari Otmilti, kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam satu minggu berkas selesai, dan kami akan memantau terus terkait temuan berkas, setelah Kepera turun kami limpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Walaupun di berkasnya ada tamtamanya, dijadikan dalam satu berkas oleh penyidik, sehingga sidangnya pun di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di seberang sana," ujar Irene.

"Dan setelah itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Militer Tinggi II Jakarta agar segera melaksanakan atau membuat rencana sidang, kami berupaya sidang dalam satu bulan ini, nanti hasilnya dari koordinasi itu apa, tapi kami berupaya karena ini menjadi perhatian pimpinan TNI sehingga perkara ini cepat selesai," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Hilang Usai Ditabrak

Sebelumnya, diketahui Handi dan Salsabila hilang usai menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg, Bandung. Keduanya dinyatakan hilang tanpa diketahui kondisinya masih hidup atau meninggal dunia karena dibawa sebuah mobil.

Sepasang kekasih itu diduga terlibat kecelakaan saat tengah mengendarai kendaraan di jalan Nasional menuju arah Bandung pada Rabu (8/12) sekitar pukul 15.30. Keduanya mengalami kecelakaan di daerah pandai setelah tertabrak minibus warna hitam dari arah Bandung.

Video kecelakaan yang melibatkan pasangan kekasih itu viral di media sosial. Dalam video nampak pengemudi mobil memasukKan korban ke dalam mobil.

Beberapa hari kemudian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah. Kepolisian pun turun tangan mengusut kasus tabrak lari tersebut.

Belakangan diketahui, pelaku merupakan anggota TNI AD. Polisi kemudian melimpahkan penanganan kasus hukum tersebut ke POM TNI.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.