Sukses

Kaleidoskop DKI 2021: Soal Formula E, Sumur Resapan, hingga Penetapan UMP 2022

Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjadi sorotan pemberitaan Ibu Kota sepanjang 2021.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjadi sorotan pemberitaan Ibu Kota Jakarta sepanjang tahun 2021. Yakni mulai dari rencana penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E hingga penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Pembahasan Formula E telah dilakukan sejak tahun 2019 antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Awalnya penyelenggaraan itu diselenggarakan pada Juni 2020. Namun, batal diakibatkan adanya pandemi Covid-19.

Berikut beberapa peristiwa yang menjadi sorotan di DKI Jakarta sepanjang tahun 2021:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Formula E

Jakarta sebelumnya resmi menjadi tuan rumah balap ABB FIA Formula E pada tanggal 4 Juni 2022. Keputusan tersebut ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris, pada 15 Oktober 2021 yang sekaligus meratifikasi kalendar balapan musim ke-8 tahun 2021/2022.

Namun perhelatan balap mobil listrik di Jakarta ini menuai polemik. Dana yang dihabiskan dalam ajang ini dianggap sangat besar dan bisa lebih dimanfaatkan untuk warganya yang sedang mengalami kesulitan dalam bertarung melawan pandemi Covid-19.

Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta hingga Maret 2021 lalu, mencatat ada transaksi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 sebesar Rp 983,31 miliar. Jumlah itu untuk membayar kepada Formula E Operations (FEO).

"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta pound Inggris atau setara Rp 983,31 miliar," tulis laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta yang dilihat di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Angka itu berbeda dengan yang disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak pada Januari 2021. Ia mencium adanya dana yang dicairkan hingga lebih dari Rp 1,1 triliun. Politikus PDIP itu menyebut dana itu sudah termasuk dengan commitment fee Rp 560 miliar.

Selanjutnya anggaran lainnya sebesar Rp 143 miliar untuk perubahan lapangan Monas yang rencananya dipakai ajang Formula E. Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan rencana penyertaan modal daerah (PMD) tahun 2020 ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp 305 miliar.

Rinciannya antara lain, biaya studi kelayakan sebesar Rp 5 miliar, anggaran sosialisasi sebesar Rp 600 juta, dan layanan umum sebesar Rp 10 miliar terkait Formula E.

Gilbert juga menambahkan masih ada anggaran lain berupa bank garansi sebesar Rp 430 miliar, serta beberapa anggaran Formula E lain yang terdapat di beberapa SKPD dan biaya negosiasi awal ke New York.

"Beberapa anggaran Formula E juga terdapat di beberapa SKPD lain seperti Dispora, Dishub (rencana pembelian sepeda), dan Disparbud dengan jumlah yang berarti," katanya.

Besaran biaya tersebut dianggap janggal oleh Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI. Lalu 33 anggota dewan menandatangani pengajuan hak interpelasi penyelenggaraan Formula E. Jumlah tersebut terdiri dari 25 tanda tangan Fraksi PDI Perjuangan dan delapan dari Fraksi PSI.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta membantah melakukan pembayaran commitment fee atau uang komitmen sebesar Rp 2,3 triliun untuk penyelenggaraan Formula E untuk selama 5 tahun penyelenggaraan kegiatan.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta (29/9/2021) nantinya penyelenggaraan hanya dilakukan selama tiga tahun dengan commitment fee yang dibayarkan hanya Rp 560 milliar.

Yakni untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Rencananya kegiatan balap mobil listrik itu diselenggarakan mulai tahun 2022.

"Katanya commitment fee Rp 2,3 triliun, faktanya commitment fee adalah Rp 560 miliar bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan," bunyi dokumen yang di unggah dalam website PPID Pemprov DKI.

Hak interpelasi pun belum terlaksana. Sebab rapat paripurna tak dihadiri oleh anggota dewan lainnya yang mendukung Formula E.

Akhirnya, setelah sekian lama terkatung-katung, lokasi ajang Formula E 2022 akhirnya ditemukan. Perhelatan balap mobil listrik tersebut resmi akan dilangsungkan di Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni 2022.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berharap kawasan Monas bisa menjadi sirkuit Jakarta E-Prix. Sebab Monas menjadi ikon Ibu Kota yang paling kuat. Namun rencana itu urung terlaksana lantaran tak mendapat restu dari Pemerintah Pusat.

Dalihnya, Monas masuk dalam cagar budaya dan sangat dekat dengan Istana Negara. Lalu, PT Jakarta Propertindo atau Jakpro telah menentukan lima lintasan alternatif yang diserahkan kepada Formula E Operation (FEO). Kelima lokasi tersebut diyakini memiliki cerita mengenai Jakarta.

Selain itu, lintasan Formula E itu harus lintas jalan raya. Kelima lintasan alternatif itu yakni GBK, Sudirman-Thamrin, PIK, Kemayoran, dan Ancol. Untuk pemilihan Ancol pun memiliki alasan tersendiri.

Salah satunya yaitu Ancol dinilai mengandung ikon baru Jakarta, yaitu dengan kehadiran Jakarta Internasional Stadium (JIS). Selain itu, jalanan sirkuit di Ancol tidak akan dibangun dari awal. Sebab 60 persen sirkuit jalan raya sudah tersedia di Ancol.

Sehingga sisanya 40 persen, pembangunan akan segera dimulai dan diperkirakan rampung pada April 2022. Rencananya lintasan didesain berbentuk kuda lumping dengan panjang 2,4 kilometer.

Lalu lebar sirkuit tersebut mencapai 16 meter dengan jumlah tikungan sebanyak 18. Sementara itu, untuk trek lurus sebagai tempat adu cepat diberikan sepanjang 600 meter dengan arah lintasan searah jarum jam.

 

3 dari 4 halaman

2. Sumur Resapan

Sumur resapan merupakan salah satu pengendalian banjir yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Target untuk pembangunan sumur resapan oleh Anies Baswedan yang 1,8 juta titik.

Untuk mencapai target, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Saat tahun 2021 target pembangunan sumur resapan tersebut yakni 25.647 titik yang diperkirakan dapat menyerap 68.038 m3 air. Hingga awal Desember 2021, sebanyak 19.042 titik sumur resapan sudah terbangun.

Namun, pembangunan secara masif tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah kalangan. Video pembangunan sumur resapan di trotoar pun sempat viral di media sosial.

Hal itu pun ditanggapi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza saat itu menyebut pandangan orang yang merekam video tersebut keliru. Sebab sumur resapan itu tetap berfungsi untuk menyerap air.

"Air akan masuk (dari permukaan jalan) melalui tali-tali air ke bak kontrol yang (berbentuk) kotak," kata Riza pada Selasa (9/11/2021).

Tali-tali air merupakan celah yang dibuat pada dinding trotoar yang berbatasan dengan jalanan. Menurut dia, model sumur resapan tersebut telah dipakai di wilayah Gandaria City. Yakni nantinya air yang masuk akan melalui penyaring sederhana, sebelum masuk ke sumur resapan yang berbentuk bulat.

Anggaran yang digunakan untuk setiap pembuatan sumur resapan berbeda-beda, tergantung pada jenis sumur resapannya. Yakni ada tipe buis beton dan tipe modular. Untuk jenis buis beton atau tipe berlubang heavy duty dengan menggunakan beton adhimix diperkirakan membutuhkan anggaran berkisar di Rp 13,2 juta.

Sedangkan untuk tipe modular diperkirakan berkisar di anggaran Rp 7,3 juta. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta lebih banyak menggunakan sumur resapan tipe buis beton.

Kemudian kritikan juga datang karena merusak jalan disekitar pembangunan sumur. Lalu, sorotan lainnya karena pembangunan dilakukan di dekat Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur. Kritik disampaikan karena BKT berfungsi untuk menangkal banjir sehingga sumur tidak perlu lagi dibangun di dekatnya.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebut proyek sumur resapan yang dibangun dekat BKT tidak ada gunanya. Dia menilai sumur yang dibangun itu bukan untuk menyerap air, melainkan menyerap anggaran Pemprov DKI Jakarta.

"Jadinya memang pembuatan sumur resapan Anies adalah untuk resapan anggaran dalam APBD Jakarta 2021, bukan untuk sumur resapan air," kata dia.

Dalam pembangunan sumur resapan harus didasarkan pada sejumlah aspek atau tidak sembarangan. Menurut Pakar Hidrologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Pramono Hadi, salah satu aspek yang perlu diperhatikan yaitu terkait karakteristik atau struktur tanah pada setiap wilayah.

Sebab fungsi utama sumur resapan yaitu membantu meresapkan air hujan di wilayah yang sudah berubah fungsi sehingga tidak mampu berfungsi meresapkan air. Seperti halnya pada tanah pasiran. Sedangkan tanah clay atau lempung cenderung tidak bisa meresapkan air.

Berdasarkan kajian terdahulu, daerah-daerah dataran rendah di Jakarta tersusun dari endapan marin dan aluvium karena proses fluvial atau bentang alam sungai. Akibatnya tekstur tanahnya cenderung halus atau lempung.

Pramono juga menyebut sebelum pembangunan sumur resapan juga perlu diperhatikan yaitu kedalaman muka air tanah. Ketika air tanahnya dangkal, maka sumur serapan tidak bisa dibangun.

"Kedalaman sumur serapan harus lebih kecil dari kedalaman muka air tanah. Maka sebaiknya dicari di daerah-daerah hulu, bukan di daerah hilir (dataran rendah), yang mana cenderung memiliki air tanah yang dangkal," kata dia.

Selain para pakar, para anggota DPRD DKI juga menilai pembangunan sumur resapan tidak akan efektif untuk penanggulangan banjir. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetya Edi Marsudi pun menyatakan anggaran sumur resapan untuk tahun 2022 pun di hapus atau di nol-kan saat rapat pembahasan rapat anggaran.

Awalnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mengusulkan anggaran pembangunan sumur resapan sebesar Rp 330 miliar pada KUA-PPAS 2022.

Meski anggarannya dihapus, rencananya Pemprov DKI Jakarta akan tetap melanjutkan pembangunan sumur resapan pada tahun 2022. Nantinya, pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan setiap wilayah yang memerlukan sumur resapan.

Selain itu, jumlah pembangunan sumur resapan pada tahun 2022 tak sebanyak target pada tahun 2021.

"Ya kalau ini janji tahun 2021 tanpa pihak ketiga, itu paling banyak 2 ribuan, paling banyak. Tapi upaya itu tetap ada," ucap Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi pada Jumat (3/12/2021).

 

4 dari 4 halaman

3. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) semua provinsi akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 dengan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selang sehari, atau tepatnya pada 22 November 2021 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru mengumumkan kenaikan UMP 2022. Kenaikan itu sebesar 0,85 persen. Atau hanya naik senilai Rp37.749 dari Rp4.416.186,54 menjadi Rp4.453.935,53.

Saat penetapan tersebut, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Kemudian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta para pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya pendidikan pribadi.

Setelah penetapan tersebut buruh pun menggeruduk Balai Kota atau kantor Anies Baswedan. Kegiatan unjuk rasa tersebut dilakukan berkali-kali. Hingga pada akhirnya Anies menemui para buruh.

Di hadapan buruh, Anies mengakui bahwa kenaikan UMP tahun 2022 memang terlampau kecil, lantaran cuma naik 0,85 persen.

"(UMP) 2022 hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," kata Anies di hadapan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021).

Anies pun mengaku telah mengirimkan surat ke Ida Fauziyah. Pihaknya berpandangan bahwa formula UMP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan cuma memberikan kenaikan yang amat kecil.

Apalagi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, maka kenaikan UMP di tahun 2022 memang amat kecil. Pada tahun 2021 kenaikan UMP sebesar 3,2 persen. Kenaikan tersebut tak sebesar tahun sebelumnya dikarenakan adanya pandemi Covi-19.

Sedangkan sebelum tahun 2021, kenaikan UMP ada yang 8,2 persen, 8,7 persen, 8,0 persen, 8,5 persen. Selain itu, Anies juga mengaku kenaikan 0,85 persen pada 22 November tersebut bentuk keterpaksaan. Sebab aturan penerbangan UMP paling lambat yaitu 21 November 2021.

"Kami terpaksa keluarkan Kepgub (Keputusan Gubernur). Karena bila tidak dikeluarkan, maka dianggap melanggar. Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ucapnya.

Beberapa Minggu kemudian, Anies Baswedan melakukan revisi terkait kenaikan UMP tahun 2022 menjadi Rp Rp 4.641.854. Anies menyatakan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada.

Yakni dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Ibu Kota. Kenaikan UMP tersebut diharapkan dapat digunakan oleh para pekerja untuk keperluan sehari-hari.

Penetapan kenaikan UMP DKI pun menjadi polemik. Anies pun beralasan laju perekonomian di Jakarta pada tahun 2021 telah membaik dibandingkan tahun 2020.

"Saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu 3,3 persen. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 persen itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," paparnya.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun menentang keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan revisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi sebesar 5,1 persen.

Anies dinilai telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum propinsi.

Penolakan tersebut berujung pada rencana penggugatan oleh Apindo kepada Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya Apindo, kelompok pengusaha yang terkumpul dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) juga sepakat menentang aturan UMP DKI Jakarta.

Gugatan akan dilakukan ketika Anies Baswedan telah menerbitkan aturan revisi kenaikan UMP. Sembari menunggu hasil gugatan tersebut, Apindo meminta kepada seluruh perusahaan di Ibu Kota agar tidak mematuhi ketetapan itu, dengan membayar gaji pekerja sesuai besaran minimal upah Jakarta.

"Kami meminta perusahaan tidak melaksanakan aturan ini, sambil menunggu aturan keputusan tetap PTUN. Kami menghimbau untuk tidak menerapkan revisi itu, karena melanggar PP Nomor 36/2021," seru Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam sesi teleconference, Senin (20/12/2021).

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut dapat berdampak positif. Yakni dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi kontribusi perekonomian DKI Jakarta kepada nasional mencapai 17 persen.

Kenaikan UMP tersebut berpeluang untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Khususnya dari sektor konsumsi masyarakat. Mengingat perekonomian Indonesia 65 persen ditopang dari konsumsi rumah tangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini