Sukses

KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Kini vonis Nurdin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mejebloskan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021. KPK dan Nurdin Abdullah sama-sama tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Kini vonis Nurdin telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 Miliar dan SGD 350 ribu. Jika dalam jangka waktu 1 bulan tak dibayar Nurdin, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat. Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdian dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jebloskan Edy Rahmat

Selain Nurdin, KPK juga menjebloskan Edy Rahmat. Eksekusi terhadap Edy berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mks tanggal 29 November 2021. Edy divonis 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terpidana (Edy) dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.