Sukses

Bambang Pamungkas Dipolisikan Mantan Istri, Diduga Telantarkan Anak

Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya Amalia Fujiawati dalam dugaan tindakan penelantaran anak.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemain sepak Bola Tanah Air, Bambang Pamungkas dipolisikan atas kasus penelantaran anak. Laporan ini dilayangkan oleh mantan istri siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi terkait kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh korban atau pelapor atas nama Amalia Fujiawati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).

Zulpan menerangkan, Bambang Pamungkas dalam hal ini sebagai terlapor yang diduga melakukan tindakan penelantaran anak.

Dia menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada pelapor untuk diminta keterangan. Diagendakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021.

"Untuk dilakukan pemeriksaan kepada pelapor sebagai saksi pelapor pada 16 Desember 2021. Jadi laporan sudah diterima nanti minggu depan akan diperiksa," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menikah Siri

Dilansir dari showbiz.liputan6.com, Amalia mengaku telah nikah siri dengan Bambang pada 2018 silam.

Dari pernikahan itu, Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas dikaruniai dua orang anak. Hubungan mereka tak harmonis saat Amalia mengandung anak kedua mereka.

Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, pada medio Maret 2021 Amalia menggugat Bambang Pamungkas ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apalagi selama ini kedua anaknya disebut sudah tidak dinafkahi oleh Bambang Pamungkas.

Namun gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bepe, sapaan akrab Bambang Pamungkas, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi, gugatan penggugat (Amalia Fujiawati) mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Penolakan gugatan dilakukan lantaran tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia dan Bambang Pamungkas. Sehingga gugatan Amalia tentang pengesahan anak ditolak.

"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," ujar Taslimah.

"Anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak. Jadi gugatan asal-asul anak dan nafkah anak menjadi ditolak oleh majelis hakim," sambungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.