Sukses

Jaksa KPK Belum Putuskan Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan soal permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan soal permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Robin diketahui mengajukan diri menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"JC tersebut putusannya belum final dari kami," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Menurut Lie, rekomendasi diterima atau tidaknya permintaan JC Robin Pattuju tidak harus disampaikan dalam surat tuntutan. Lie mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mempertimbangkan semua keterangan Robin dalam persidangan, apakah layak jadi JC atau tidak.

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," kata Lie.

"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini, boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," kata Lie.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Robin bersalah menerima suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadalp terdakwa penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (6/12/2021).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut agar hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Jaksa menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar dengan ketenyuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.