Sukses

4 Perkembangan Terkini Kasus Anak Ahok, Nicholas Sean Purnama vs Ayu Thalia

Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dihentikan Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dihentikan Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan.

Kasus dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 lalu, penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan.

"Iya (kasus dihentikan). Hasil gelar menyatakan tidak adanya tindak pidana," ujar Guruh saat dihubungi, Sabtu sore 4 Desember 2021.

Namun pada hari ini, Ayu Thalia dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia mengaku akan hadir dalam proses pemeriksaan tersebut.

Berikut 4 perkembangan terkini kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Polisi Terbitkan SP3

Penyidik Unit Reskrim Polsek Penjaringan menghentikan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Kasus dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

 

3 dari 5 halaman

2. Tak Ada Tindakan Pidana

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu, 27 November 2021 lalu, penyidik menyatakan Nicholas Sean Purnama tidak terbukti melakukan penganiayaan.

"Iya (kasus dihentikan). Hasil gelar menyatakan tidak adanya tindak pidana," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu 4 Desember 2021.

 

4 dari 5 halaman

3. Kasus Pencemaran nama Baik Masih Diteruskan

Sementara itu, Guruh menyampaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean Purnama terhadap Ayu Thalia masih tahap penyelidikan.

"Masih dalam proses," terang dia.

 

5 dari 5 halaman

4. Jalani Pemerikaan Hari Ini

Ayu Thalia dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam laporan Nicholas Sean Purnama, putra dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada hari ini Senin (6/12/2021).

Dia mengaku akan hadir dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Iya betul ada pemeriksaan. Sekarang (Ayu Thalia) masih OTW (on the way)," kata Pengacara Ayu Thalia, Sururudin saat dihubungi, Senin (6/12/2021).

Pemeriksaan hari ini merupakan kali pertama bagi Ayu Thalia dengan statusnya sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.