Sukses

KPK: Gratifikasi Runtuhkan Objektivitas dan Keadilan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan lebih dari 30 hari, maka masuk ke dalam ranah pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta setiap penyelenggara negara tidak sembarangan menerima hadiah dari pihak lain. Sebab, pemberian hadiah dengan maksud tertentu bisa dikategorikan ke dalam gratifikasi.

Menurut Ghufron, gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas penyelenggara negara. Gratifikasi juga bisa meruntuhkan keadilan.

"Gratifikasi itu akan melahirkan ketidakobjektivitasan dan ketidakadilan. Itu yang yang kenapa republik kita melarang gratifikasi," ujar Ghufron dalam webinar, Selasa (30/11/2021).

Ghufron mengatakan, larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara menolak pemberian hadiah dengan maksud tertentu.

"Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan," kata Nurul Ghufron.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gratifikasi dianggap suap kalau tidak dilaporkan 30 hari

Menurut Ghufron, gratifikasi menjadi awal perbedaan perlakukan dari penyelenggara negara terhadap pemberi gratifikasi. Ghufron menegaskan, penerimaan gratifikasi yang tak dilaporkan lebih dari 30 hari, maka masuk ke dalam ranah pidana.

"Maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja. Tapi kalau kemudian 30 hari kerja karena mendapat sesuatu, baik di rumah, di kantor, atau pun di mana pun berada, selama 30 hari kerja maka kemudian gratifikasi tersebut yang diasumsikan oleh hukum sebagai suap karena itikad baik anda melaporkan maka gugur statusnya sebagai suap," kata Ghufron.

Dia meminta kepada penyelenggara negara yang menerima hadiah dan merasa sungkan mengembalikan kepada pihak pemberi, maka lebih baik dilaporkan kepada KPK. Nantinya KPK yang akan menentukan apakah hadiah tersebut masuk gratifikasi atau tidak.

"Di bawah Rp 10 juta itu yang berkewajiban untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut bukan merupakan suap adalah KPK, karena pelaporannya kepada KPK selama 30 hari kerja," kata dia.

3 dari 3 halaman

Hati-Hati Bingkisan ke Pejabat

Para penyelenggara negara diminta membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan kepentingan. Masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan ke penyelenggara negara. Meski, penyelenggara negara yang diberikan bingkisan merupakan kerabat sendiri.

"Tapi bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah hubungan antar. Tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," ucap Ghufron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.