Sukses

Jelang Akhir Tahun, Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Satu Frekuensi

Jokowi memerintahkan para menteri dan kepala lembaga mengutamakan kerja sama dan koordinasi dalam mengendalikan pandemi Covid-19, utamanya jelang Nataru.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh jajarannya untuk memiliki frekuensi yang sama dalam menghadapi akhir tahun 2021. Dia mengingatkan para menterinya agar tak terjebak pada ego sektoral.

"Saya minta seluruh kementerian dan lembaga frekuensinya sama dalam menghadapi bulan Desember 2021 ini. Sekali lagi, memiliki frekuensi yang sama, jangan terjebak pada ego sektoral," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Senin (22/11/2021).

Dia memerintahkan para menteri dan kepala lembaga untuk mengutamakan kerja sama dan koordinasi dalam mengendalikan pandemi Covid-19, utamanya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jokowi tak ingin kasus Covid-19 kembali naik.

"Utamakan kerja sama, utamakan koordinasi sehingga kelihatan bahwa kita memiliki frekuensi yang sama," ujarnya.

Jokowi menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini memang membaik. Kasus aktif Covid-19 tercatat sebanyak 8.126 per 21 November 2021.

Angka ini menurun 892 kasus dari pekan sebelumnya yang berada di 9.018 kasus. Sementara itu, penambahan kasus baru rata-rata sebanyak 362 orang setiap harinya.

Namun, Jokowi meminta para menterinya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru. Terlebih, kata dia, saat ini kasus virus corona di Eropa juga tengah melonjak naik.

"Kita sebentar lagi akan masuk ke libur Natal dan Tahun Baru, yang kita tahu pada saat ini kasus Covid-19 di Eropa semuanya naik," ucap Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru

Pemerintah sendiri akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Pemerintah telah melarang berbagai kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan. Misalnya, penyelenggaraan pesta tahun baru, pesta kembang api, hingga pawai saat malam pergantian tahun.

"Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar. Misalnya, pesta old and new (tahun baru). Itu kita larang. Yang dibolehkan itu pesta old and new di tingkat keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan," tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 18 November 2021.

3 dari 3 halaman

Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.