Sukses

Komisi XI DPR RI: Aspirasi Pemerintah Daerah Bali Diharapkan Bisa Masuk RUU HKPD

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya berharap, sejumlah catatan aspirasi dari Pemerintah Daerah Bali dapat dimasukkan dalam RUU Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD).

Liputan6.com, Jakarta Komisi XI DPR RI melakukan kunjungan ke Bali dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam kunjungannya itu, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya berharap, sejumlah catatan aspirasi dari Pemerintah Daerah Bali dapat dimasukkan dalam RUU Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (HKPD). Setidaknya aspirasi tersebut bisa dituangkan kedalam bagian penjelasan atau melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Saya berharap catatan dari pemda dapat dituangkan di dalam RUU HKPD, agar keinginan yang disampaikan oleh pemda ini dapat terwujud. Tidak banyak catatan itu, karena teman-teman menganggap secara keseluruhan sudah cukup baik. Jika kita melihat dalam RUU HKPD ini penerimaan daerah dari pusat tidak ada yang turun. Justru dikemudian hari kalau situasi normal akan mendapat tambahan dalam bentuk DBH dan DID," ujar Agung Rai di Denpasar, Bali, (18/11/2021).

Legislator dapil Bali ini mengungkapkan, setidaknya ada beberapa catatan dari Pemda Bali, di antaranya, terkait dengan adanya batasan persentase maksimal belanja pegawai.

“Sebaiknya, menurut mereka agar bisa dibuat fleksibel saja. Kalau mungkin dituangkan dalam UU atau di dalam bagian penjelasan agar bisa fleksibel di daerah-daerah tertentu," jelas Agung Rai.

Kemudian, lanjut Agung, ada beberapa daerah yang punya SDA agar diberikan kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya dengan tidak menggerus alam itu sendiri. Selain itu, terkait dengan Bali yang sangat mengandalkan pariwisata, agar di masa sulit akibat pandemi ini, pemerintah pusat segera men-support dalam bentuk subsidi atau mungkin dalam bentuk Dana Intensif Daerah (DID) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) sesegara mungkin diturunkan tanpa ada lagi pertanyaaan.

"Ini sangat penting dan perlu menjadi catatan di dalam UU HKPD ini, belum ada aturan terkait situasi-situasi kondisional seperti pandemi Covid-19 ini. Pemda tidak bisa mengandalkan hanya dari PAD, saya meminta agar masuk di dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah. Jangan hanya tercatat sebagai demokrasi ekonomi saja, tapi tidak termuat secara eksplisit," tutupnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.