Sukses

Tersangka Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Segera Disidang

Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus dugaan mafia tanah yang merugikan ibunda eks Wamenlu Dino Patti Djalal mencapai Rp 20 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus mafia tanah yang merugikan ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal senilai Rp 20 miliar.

Tersangka kasus mafia tanah bernama Mustopa alias Topan itu pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Selanjutnya dalam waktu sesuai ketentuan undang-undang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasie Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Odit mengatakan bahwa Topan yang bekerja sama dengan para tersangka lain diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian kepada Zurni Hasyim Djalal sekitar Rp 20 miliar.

Seperti dikutip dari Antara, mafia tanah jaringan Topan ini diduga telah menipu terkait kepemilikan lahan seluas 780 meter persegi yang beralamat di Jalan Kemang Barat Nomor 117 RT 08/004 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang.

Atas perbuatanya, Mustopa dijerat dengan Pasal 378 juncto 55 ayat 1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan November 2020

Adapun laporan kasus penipuan terhadap Zurni tersebut diterima pada 11 November 2020. Orang tua Dino Patti Djalal itu mengaku propertinya di Kemang, Jakarta Selatan berpindah tangan tanpa sepengetahuannya.

Kepemilikan properti ini berpindah tangan dari Yusmisnawita kepada pembeli dengan inisial SH yang menggunakan sejumlah dokumen berupa KTP, fotokopi KK, fotokopi buku nikah, dan NPWP palsu.

Kemudian, Yusmisnawita hendak menjual rumah tersebut seharga Rp 19,5 miliar kepada seseorang berinisial RS, yang dalam proses jual beli melibatkan orang kepercayaan Yusmisnawita bernama Ali Topan.

Setelah mencapai kesepakatan, RS kemudian meminjam sertifikat rumah dan bangunan di Kemang untuk dicek keasliannya di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Namun pada hari dipinjamkannya sertifikat asli itu, terjadi transaksi jual beli dari RS kepada SH yang ditandatangani oleh orang yang berpura-pura menjadi Yusmisnawita.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.