Sukses

Polisi Tegur Rombongan Pesepeda Nekat Melintas di JLNT Kasablanka Jaksel

Kepolisian menyatakan bahwa sepeda masih dilarang melintas di JLNT Kasablanka yang menghubungkan wilayah Kampung Melayu-Tanah Abang.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian memberikan sanksi teguran kepada rombongan komunitas pesepeda lantaran masih nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan.

Aksi polisi lalu lintas (polantas) menindak rombongan pesepeda di JLNT yang menghubungkan Kampung Melayu-Tanah Abang itu dibagikan akun medi sosial @TMCPoldaMetro.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, JLNT belum diperbolehkan dilalui oleh pesepeda.

Argo mengakui, saat itu sempat ada wacana terkait pemberian izin bagi pesepeda melintas di JLNT. Namun, kebijakan itu menimbulkan pro kontra, sehingga dibatalkan.

"Memang JLNT belum boleh dilalui sepeda. Waktu itu memang sempat ada wacana uji coba tapi kan pro kontra karena sebabkan kelompok merasa dibedakan sepeda kecil-kecil akhirnya distop dan dipasang rambu larangan," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Argo mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan personel di Tanah Abang dan Kampung Melayu untuk menghalau pesepeda melintas di JLNT tersebut.

"Nah arah Kampung Melayu lagi mau jalan patroli di atas lalu naik jadi enggak dijaga di ujung saat di tengah-tengah ketemu itu dan diberhentikan agar enggak naik," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ditilang

Argo mengatakan, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa teguran kepada pesepeda yang melanggar. Meski secara undang-undang dimungkinkan untuk penilangan.

"Kalau tilang kan bisa-bisa saja disita sepedanya atau denda. Tapi kalau bisa diimbau dan persuasif ya sudah kan lihat skalanya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.