Sukses

3 Tanggapan Berbagai Pihak soal Rencana Menko Luhut Audit LSM

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) lantaran dianggapnya telah menyebarkan kabar bohong.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) lantaran dianggapnya telah menyebarkan kabar bohong.

Pernyataan itu dilontarkan dalam sebuah sesi wawancara di salah satu stasiun TV swasta. Luhut sendiri tak memerinci audit macam apa yang bakal dilakukan.

Tak ayal, pernyataan Luhut tersebut menuai pro kontra. Salah satu yang menanggapi adalah Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, audit tersebut merupakan hal yang baik dilakukan sebagai bentuk transparansi LSM.

"MAKI memahami audit dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol," kata Maki dalam keterangan tertulis diterima, Minggu 14 November 2021.

Selain itu, Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, rencana Luhut yang akan mengaudit LSM mengancam iklim demokrasi di Indonesia. Menurut Ray, ucapan Luhut tersebut tidak mempunyai landasan.

"Sudah enggak punya dasar hukum yang jelas, tapi jelas-jelas itu mengancam kebebasan publik. Iya mengancam demokrasi, bagaimana pejabat publik ngomong kewenangan yang tidak ada pada dirinya," ujar Ray kepada Liputan6.com, Selasa 16 November 2021.

Berikut deretan tanggapan pro kontra soal rencana Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan akan audit LSM dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi, pernyataan Menko Maritim Investasi Luhut Binsar yang ingin melakukan audit terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena menuding informasi sumir terhadapnya. Menurut Boyamin, audit itu hal yang baik dilakukan sebagai bentuk transparansi LSM.

"MAKI memahami audit dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk saling mengontrol karena LSM tidak boleh merasa hebat dan tidak mau dikontrol," kata Maki dalam keterangan tertulis diterima, Minggu 14 November 2021.

Boyamin menegaskan, LSM dalam geraknya adalah kontrol pemerintah. Begitu pun sebaliknya, LSM yang juga bersedia dikontrol sebagai bentuk check and balance. Oleh sebabnya, audit bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi kerja-kerja LSM.

"MAKI (juga) tidak akan risih jika dilakukan audit oleh Pemerintah. Kalau bersih, kenapa takut?" lugas Boyamin.

Boyamin yakin, pemerintah akan mengaudit LSM dengan lembaga yang kredibel. Sebab, jika audit dilakukan oleh LSM sendiri maka publik bisa saja meragukan hasilnya.

"MAKI dengan senang hati jika nantinya akan dapat penilaian apapun dari hasil audit Pemerintah, baik positif dan negatif demi perbaikan kinerjanya sendiri.

Boyamin menegaskan, MAKI adalah LSM yang sepenuhnya hanya mendapat subsidi dari kantor hukum miliknya. Karenanya, tidak ada pendanaan dari pemerintah ataupun lembaga donor manapun baik dalam negeri ataupun luar negeri.

"Jadi sebagai bentuk keseriuasan MAKI minta audit oleh Pak Luhut, MAKI akan berkirim surat resmi Pak Luhut dan jika MAKI tidak dilakukan audit maka MAKI akan gugat Pak Luhut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak menerbitkan Surat Keputusan perintah audit kepada MAKI," tantang Boyamin menandasi.

 

3 dari 5 halaman

2. Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, rencana Menko Marves Luhut B Pandjaitan yang akan mengaudit lembaga swadaya masyarakat (LSM) tak memiliki dasar hukum.

Namun jika LSM tersebut mendapatkan pendanaan dari luar negeri, mereka harus memberikan laporan ke pemerintah.

"Gak ada tuh, kecuali mereka (LSM) mendapatkan dana bantuan luar negeri ya. Bukan audit, tapi laporan dari LSM," kata Margarito kepada Liputan6.com, Selasa 16 November 2021.

Laporan itu berupa pemberitahuan mengenai kegiatan LSM yang diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri dan Bappenas RI.

"Saya tidak terlalu jelas apa dasar hukumnya untuk pemerintah mengaudit LSM," katanya.

Amanat untuk menyerahkan laporan kepada pemerintah bagi LSM yang mendapatkan pendanaan dari luar negeri, menurut Margarito, tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

"Kalau enggak dapat dari luar negeri enggak apa-apa (tidak menyerahkan laporan). Apa yang mau diaudit," ujar dia.

Tapi jika LSM itu mendapatkan hibah pemerintah, lanjut Margarito, mereka wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban mengenai peruntukan dana hibah tersebut.

Margarito membaca semangat Luhut untuk mengaudit LSM lantaran pertarungan dengan orang-orang KontraS.

"Itu yang paling dekat untuk diidentifikasi sebagai penyebab terbesar dari gagasan itu," tandasnya.

 

4 dari 5 halaman

3. Pengamat Politik

Pengamat Politik Ray Rangkuti mengatakan, rencana Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang akan mengaudit LSM mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Menurut Ray, ucapan Luhut tersebut tidak mempunyai landasan.

"Sudah enggak punya dasar hukum yang jelas, tapi jelas-jelas itu mengancam kebebasan publik. Iya mengancam demokrasi, bagaimana pejabat publik ngomong kewenangan yang tidak ada pada dirinya," ujar Ray kepada Liputan6.com.

Menurut Ray, Luhut berusaha menggunakan pendekatan kekuasaan untuk menekan LSM yang selama ini dirasa kerap mengusiknya.

"Dia ngomong mau audit itu, dia ngerasa punya hak. Artinya dia pendekatannya pendekatan kekuasaan, bukan pendekatan hukum, bukan pendekatan demokrasi," terang Ray.

Gaya yang dipertontonkan Luhut, menurut Ray mempunyai watak Orde Baru. Di mana, kata dia, segala pernyataannya dianggap hukum.

Ray membaca motivasi Luhut untuk melakukan audit ke lembaga nonpemerintahan guna menekan lembaga tersebut. Sayangnya, niat itu tak memiliki landasan hukum.

"Motifnya yang bersangkutan kelimpungan sendiri (menghadapi LSM)" ucap Ray.

Menurut Ray, seharusnya Luhutlah yang wajib diaudit, bukan malah LSM. Karena, kata dia, Luhut merupakan bagian dari pemerintah.

"Yang wajib diaudit itu pemerintah dalam hal ini datanya Pak Luhut," tandas Ray.

5 dari 5 halaman

Misi di Balik Permintaan Luhut ke Anies

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.