Sukses

5 Fakta Terkait Video Viral Pernyataan Bupati Banyumas soal OTT KPK

Belum lama ini viral di sosial media video Bupati Banyumas Achmad Husein yang membicarakan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di sosial media video Bupati Banyumas Achmad Husein yang membicarakan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Dalam video tersebut, Husein memberikan pernyataan saat tengah menjadi pembicara di sebuah acara.

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video.

Ia pun angkat bicara. Menurut dia, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," ujar Husein, mengutip Antara, Minggu 14 November 2021 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dia kemudian menegaskan tidak perlu memberikan klarifikasi apa pun ke media.

"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," kata Husein.

Berikut 5 fakta terkait video Bupati Banyumas Achmad Husein yang membicarakan OTT KPK dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Viral di Sosial Media

Dalam cuplikan video berdurasi 24 detik yang beredar melalui media sosial, terlihat Bupati Banyumas Achmad Husein membicarakan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada sebuah acara.

"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK sebelum OTT, mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil dahulu. Kalau ternyata dia itu berubah, ya sudah lepas begitu. Tapi kalau kemudian tidak berubah, baru ditangkap Pak," kata Husein dalam cuplikan video.

 

3 dari 6 halaman

2. Sebut Tak Perlu Klarifikasi

Husein memberikan klarifikasi terkait dengan cuplikan video pernyataannya tentang OTT KPK yang viral di media sosial.

"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," ujar Husein, mengutip Antara, Minggu 14 November 2021 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

 

4 dari 6 halaman

3. Pernyataan Bukan Dalam Ranah Penindakan

Menurut Husein, cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.

"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepada daerah," kata dia.

Padahal, lanjut Husein, bisa jadi kepala daerah tersebut punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya.

 

5 dari 6 halaman

4. Sebut OTT Tak Pasti Buat Daerah Jadi Lebih baik

Husein mengatakan belum tentu dengan di-OTT, keadaan daerah tersebut akan menjadi lebih baik.

Selain itu, lanjut dia, kepala daerah yang di-OTT bisa jadi baru pertama kali berbuat dan bisa jadi tidak tahu karena sering di masa lalu kebijakan tersebut aman-aman saja, sehingga diteruskan.

Husein mengatakan, jika dilihat, kemajuan kabupaten yang pernah terkena OTT hampir pasti lambat karena semua ketakutan berinovasi, suasana pasti mencekam, dan ketakutan walaupun tidak ada lagi korupsi.

"Oleh karena itu, saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi. Toh untuk OTT, sekarang KPK dengan alat yang canggih, (dalam) satu hari mau OTT lima bupati juga bisa. Baru kalau ternyata berbuat lagi ya di-OTT betulan, dihukum tiga kali lipat silakan atau hukum mati sekalian juga bisa," terang Husein.

 

6 dari 6 halaman

5. Tegaskan Pernyataan Hanya Dalam Ranah Diskusi

Husein pun kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut dia sampaikan dalam ranah diskusi pencegahan, bukan penindakan, dan cuplikan videonya tidak lengkap.

"Tapi kalau mau OTT nggih monggo, sebab kalau KPK berkehendak, bisa jadi 90 persen akan kena semua, walau kecil pasti bupati ada masalahnya. Cari saja salahnya dari begitu banyak tanggung jawab yang diembannya, mulai dari Presiden sampai dengan kepala desa pasti akan ditemukan salahnya walau kadarnya berbeda-beda," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.