Sukses

Top 3 News: Jakarta Pinjam ke Bank DKI untuk Komitmen Fee Formula E, Ini Nilainya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut telah melakukan pelanggaran terkait peminjaman uang senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran biaya komitmen Formula E.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui telah melakukan peminjaman sebesar Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran komitmen fee Formula E. 

Pinjaman yang dilakukan pihak Pemprov belakanga menuai beragam tanggapan. Menurut anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai telah melanggar aturan.

Karena peminjaman uang seharusnya didasarkan pada program yang sudah berjalan, bukan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan.

Sementara itu, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi terus digencarkan. Salah satunya dengan mengungkap dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan dan mengamankan satu tersangka.

Siapa sosok yang ditangkap, hingga Kamis kemarin KPK masih merahasiakannya. Ditangkapnya satu tersangka tersebut berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK yang menjerat mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Berita terpopuler ketiga di top 3 news, pada Kamis, 11 November kemarin, masih terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS yang dilakukan Olivia Nathania. 

Usai mengetahui putrinya ditetapkan sebagai tersangka, Nia Daniaty hanya berpesaan agar Oi panggilan akrab Olivia tetap tegar dan mematuhi proses hukum yang ada. 

Untuk lebih jelasnya, berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 11 November 2021:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Jakarta Pinjam Uang untuk Formula E, Ini Penjelasan Kemendagri

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochammad Ardian menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kepada DPRD terkait peminjaman jangka pendek yang digunakan untuk pembiayaan Formula E pada 2019.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021). 

Dia menjelaskan, untuk pinjaman daerah saat ini menggunakan aturan PP tahun 2018. Selain itu, Ardian juga menyatakan pinjaman jangka pendek tidak sebatas untuk pembayaran gaji pegawai.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

"Pembayaran gaji pegawai hanya salah satunya, sepanjang belanja yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek ada di APBD hal tersebut diperkenankan," jelas dia.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. KPK Tangkap Pejabat Kantor Pajak di Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan.

Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tersangka tersebut ditangkap di Sulawesi Selatan. Terkait siapa sosok yang dimaksud, Ali enggan merinci lebih dalam.

"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar i dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Respons Nia Daniaty Saat Tahu Anaknya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan CPNS

Penyanyi senior Nia Daniaty turut merespons status tersangka yang disematkan anak kandungnya, Olivia Nathania. Menurut Penasihat Hukum Olivia Nathania, Susanti, Nia Daniaty mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Sudah tahu," kata Susanti di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Susanti mengatakan, Nia Daniaty meminta anaknya bersikap kooperatif. "Ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Iya, pasti itu (minta patuh proses hukum)," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Nia Daniaty berharap kasus yang menimpa anaknya cepat rampung. "Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," ujar dia.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.