Sukses

Komisi III DPR RI ke Sultra Lakukan Kunspek, Habib Aboe: Cari Tahu Dugaan Praktik Mafia Tambang

Komisi III DPR RI, Habib Aboe melanjutkan, akan melakukan pendalaman dengan mitra kerja komisi yang membidangi hukum, yaitu Polda setempat. Apakah memang ditemukan ada indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang nikel di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Kendari Dalam rangka melakukan pengawasan berkaitan dengan isu lingkungan hidup, rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik (Kunspek) ke Sulawesi Tenggara. Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/5), anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan bahwa beberapa waktu terakhir, ada beberapa kelompok masyarakat yang membahas masalah penerbitan izin tambang.

"Kami mau mengonfirmasi laporan ini kepada pihak Polda, apa memang ada dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara," kata pria yang akrab disapa Habib Aboe itu.

Komisi III DPR RI, Habib Aboe melanjutkan, akan melakukan pendalaman dengan mitra kerja komisi yang membidangi hukum, yaitu Polda setempat. Apakah memang ditemukan ada  indikasi kecurangan atau rekayasa dokumen Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang nikel di wilayah tersebut.

 

"Selain itu, kami juga dalami apakah memang ada indikasi beberapa calon IUP dipaksa untuk diterbitkan. Kami juga ingin mengkonfirmasi adanya upaya penerbitan izin bodong dan percepatan izin," ujar Sekjen Partai Keadilan Sejahterah (PKS) itu. 

Selain dengan Polda, masih kata Habib Aboe, Komisi III DPR RI juga berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati setempat soal korupsi di lingkungan pertambangan. Misalkan saja ada kasus yang cukup menarik di sini, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari, meminta Kejati Sultra untuk menyeret pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi izin tambang Blok Mandiodo Konawe Utara.

"Pelaku lain tersebut yakni eks Direktur Utama Perumda Sultra, La Ode Suryono. Pasalnya, La Ode Suryono menerima keuntungan Rp500 Juta dari hasil tambang ilegal PT Lawu Agung Minning (LAM)," kata Habib Aboe. 

Terkait hal itu, lanjut Habib Aboe, Komisi III DPR RI berdiskusi dengan Kejaksaan setempat, bagaimana mereka  menanggapi perintah pengadilan tersebut. Komisi III DPR RI mendorong agar Kejaksaan menindaklanjuti apa yang diperintahkan Pengadilan Tipikor tersebut.

"Melalui pengawasan dari Komisi III DPR RI ini, kita berharap aparat penegak hukum bisa tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. Sehingga sumber daya alam yang kita miliki dapat dieksploitasi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.