Sukses

Pengacara Bawa Bukti Pelapor Olivia Anak Nia Daniaty Juga Terlibat di Penipuan CPNS

Pengacara Olivia Nathania, Susanti, menegaskan anak Nia Daniaty itu tak melakukan perbuatan itu sendirian. Dia menuding Agustin turut serta melakukan perekrutan.

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, bertandang ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (11/11/2021).

Kehadirannya untuk menyerahkan bukti keterlibatan Agustin yang juga merupakan pelapor dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret Olivia Nathania.

Pengacara Olivia, Susanti, menegaskan kliennya tak melakukan perbuatan itu sendirian. Dia menuding Agustin turut serta melakukan perekrutan.

"Ada keterlibatan dari Ibu Agustin dalam hal ini kita sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan ibu Agustin ikut turut serta dalam hal ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Susanti mengatakan, Agustin mencari beberapa korban untuk dipertemukan dengan kliennya. Tak sembarangan menuduh, Susanti menyatakan siap menunjukkan percakapan antara Agustin dengan sejumlah korban.

"Ada grupnya dia mengatakan bahwa, 'Eh, kalian yg ikut disini yg nama-namanya sudah masuk di dalam CPNS ini anda yang sudah bekerja di swasta tolong keluar aja di suruh resign.' Itu artinya apa? Artinya meyakinkan bahwa orang-orang ini keterima padahal belum diterima," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Turut Terima Uang dari Korban

Selain itu, Susanti mengatakan, Agustin turut menerima uang para korban yang ditampung di rekening kliennya. Namun, Susanti tak menyebut nominal yang diterima oleh Agustin.

"Bahwa ibu Agustin juga menerima uang dari transferan Oi (panggilan akrab Olivia). Dan juga ada saksi yang melihat bahwa ada bagi-bagi spt itu," ucap dia.

Karena itu, Susanti meminta pihak kepolisian diminta membuka perkara penipuan secara terang benderang. Baginya, siapapun yang ikut serta sebagaimana pada Pasal 55 KHUP juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Susanti menyinggung Agustin.

"Jadi keterlibatan ibu Agustin banyak sekali. Fakta-faktanya nya ada semua sudah kita serahkan penyidik. Jadi kalau OI jadi tersangka saya minta kepada penyidik dan kepada polisi agar ibu Agustin juga sebagai tersangka," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.