Sukses

2.000 Relawan Covid-19 dan Pekerja Rentan Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari IFG

Para relawan covid non-nakes dan pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2.000 relawan Covid non-nakes (non tenaga Kesehatan) dan pekerja rentan yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Indonesia Financial Group (IFG) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Para relawan covid non-nakes dan pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan. Seluruh iuran untuk relawan dan pekerja rentan tersebut bersumber dari kolaborasi dana tanggung jawab dan bina lingkungan IFG dan anak perusahaanya yang terdiri dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Bertempat di Gedung Graha CIMB Niaga, Direktur Utama IFG Robertus Bilitea bersama dengan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada perwakilan pekerja sebagai wujud nyata pelaksanaan komitmen bersama tersebut. 

Bantuan perlindungan kepada relawan non-nakes dan pekerja rentan ini merupakan salah satu bentuk komitmen IFG dan anak usahanya dalam memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para relawan non-nakes sebagai pahlawan dalam penanganan covid-19. Hal ini sekaligus pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

”Para relawan non nakes dan pekerja rentan ini adalah pahlawan di masa pandemi ini. Sudah selayaknya mereka mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian mereka,” tegas Direktur Utama IFG, Robertus Billitea, disela-sela acara.

”Sebagaimana kita ketahui, kondisi pandemi saat ini menunjukan kondisi yang membaik dan untuk mempertahankannya merupakan tanggung jawab kita bersama. Apresiasi dari IFG bersama anak perusahaan dan BPJAMSOSTEK ini merupakan bagian dari wujud kolaborasi kita menghadapi situasi ini. Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK. Kerjasama ini adalah momentum sekaligus wujud meningkatkan komitmen kolaborasi IFG dengan BPJAMSOSTEK untuk bisa saling memberikan manfaat secara jangka panjang,” tambah Robertus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bagian Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN

Selain itu, program ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Program TJSL BUMN). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa BUMN wajib melaksanakan Program TJSL BUMN yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan. 

"Tentu kami mengapresiasi IFG dan juga Kementerian BUMN karena ini bagian dari wujud stakeholder secara bersama-sama untuk mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagaimana kita ketahui Inpres 2 tahun 2021 mendorong semua kementerian lembaga, pemerintah daerah untuk bersama-sama melindungi para pekerja dan hari ini tadi kita lihat ada 2000 pekerja rentan yang dilindungi, dan tentu saja ini sangat penting karena sebagian besar pekerja rentan itu atau pekerja informal itu selama ini salah satu segmen yang kurang terlindungi," ungkap Anggoro.

3 dari 3 halaman

Manfaat yang Diperoleh Pekerja

Anggoro menambahkan bahwa dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. BPJAMSOSTEK juga akan memberikan manfaat beasiswa kepada 2 orang anak dari peserta dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. 

"Kita berharap ini jadi contoh model bagi BUMN yang lain supaya bisa mendorong pada pekerja-pekerja yang lain termasuk mitra mitra binaan yang kami rasa juga itu pekerja pekerja mikro kecil yang belum terlindungi, sehingga secara tidak langsung kesejahteraan hidupnya terjamin seiring dengan produktivitas yang meningkat," tutup Anggoro.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini