Syarat Perjalanan Darat, Cukup dengan Antigen Saja

Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Syarat perjalanan darat cukup dengan antigen saja/

Diperbarui 03 November 2021, 16:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6