Sukses

Pemkot Jakarta Barat Gelar Uji Emisi Mobil Gratis

Sosialisasi dan uji emisi gratis akan dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada besok, Rabu 3 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan menggelar sosialisasi uji emisi kendaraan bermotor pada besok Rabu, 3 November 2021. Sosialisasi uji emisi akan digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamin mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

"Menuju pemberlakukan penindakan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021, kami terlebih dahulu sosialisasi," kata Kamin saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Dalam pelaksanaan sosialisasi, uji emisi akan dilakukan secara gratis dan diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Selain itu, tidak ada kuota jumlah mobil yang bisa berpartisipasi.

"Uji emisi gratis dan sosialisasi untuk kendaraan roda empat saja, karena untuk roda dua belum bisa," ucapnya.

Rencananya layanan tersebut akan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Dia menambahkan, bahwa wilayah Jakarta Barat telah tersedia sebanyak 61 titik layanan uji emisi yang telah berizin.

"21 layanan di antaranya merupakan layanan keliling dan 40 lainnya merupakan bengkel uji emisi yang tersebar di sebanyak titik di Jakarta Barat," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, masyarakat harus membawa bukti lulus uji emisi kendaraannya saat berkendara. Sebab pihak Kepolisian dapat mengenakan tilang mobil ataupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021.

"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," kata Asep saat dihubungi, Sabtu (30/10/2021).

Selain itu, Asep menyatakan bahwa pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, yakni dengan memasukkan nomor polisi kendaraannya.

"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut, nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.