Sukses

Kasus Covid-19 Landai, Ini Aturan Masuk ke Indonesia

Pemerintah melonggarkan pembatasan mobilitas warga usai kasus Covid-19 melandai. Lalu, bagaimana aturan masuk Indonesia bagi pengunjung dari luar negeri?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melonggarkan pembatasan mobilitas warga usai kasus Covid-19 melandai. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) pun menempatkan Indonesia dalam kategori sebagai negara dengan tingkat Covid-19 rendah (level 1).

Lalu, bagaimana aturan masuk Indonesia bagi pengunjung dari luar negeri?

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 terkait pengawasan orang masuk ke wilayah Indonesia.

"Sama sekali tidak ada perubahan. Sama seperti sebelumnya misalnya pemeriksaan tiket, visa, dan sebagainya," kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh seperti yang dilansir Antara, Jakarta, Minggu (31/10/2021).

Selain mengacu pada Permenkumham Nomor 34 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal keimigrasian, pemerintah juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19. Hal ini untuk memenuhi aturan dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Namun, kata Achmad Nur, memang ada beberapa hal yang diubah soal teknis dan mekanisme, misalnya apa saja yang boleh masuk atau tidak. Artinya, tetap menyesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Mengacu pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 memang terdapat pengecualian bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat pula 19 negara yang diperbolehkan berwisata ke Tanah Air.

"Jadi mekanismenya tetap pada pengajuan visa dan tidak ada bebas visa kunjungan," kata dia lagi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Skrining Diperketat

Artinya, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus betul-betul menyiapkan jaminan, dokumen bebas COVID-19 yang meliputi hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif, sertifikat dosis vaksin. Bahkan, jika kunjungannya hanya sementara waktu, maka penjaminnya juga harus jelas.

"Jadi pengetatan skrining itu tetap kami lakukan untuk mengantisipasi penularan varian baru COVID-19," kata dia.

Khusus pengawasan kesehatan di pintu-pintu masuk Tanah Air, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan sebagai instansi paling depan yang memonitor hal tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.