Sukses

6 Perkembangan Terkini Kasus Dugaan Pelat Mobil Rachel Vennya Tak Sesuai STNK

Selebgram Rachel Vennya kini menghadapi permasalahan baru yaitu pelat mobil miliknya B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire.

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya kini menghadapi permasalahan baru yaitu pelat mobil miliknya B 139 RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Mobil tersebut dipakai untuk menjemput Rachel Vennya usai memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya terkait dugaan kabur dari karantina sepulang dari luar negeri.

Belakangan terungkap, pemilik kendaraan Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 139 RFS menunggak pajak. Sebagaimana yang tertera pada STNK, pemiliknya adalah selebgram Rachel Vennya.

"Dari data Dispenda seperti itu (pajak mati)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu 24 Oktober 2021.

Dan pada hari ini, Senin (25/10/2021) di Kantor Subdit Bin Gakkum di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, seharusnya ia dijadwalkan polisi terkait dugaan kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Iya kami periksa (Rachel Vennya) rencananya jam 10 atau jam 11 siang," terang Argo Wiyono.

Berikut deretan fakta terkait dugaan kasus pelat mobil Rachel Vennya tak sesuai STNK dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Polisi Panggil untuk Klarifikasi

Belum selesai kasus dugaan kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya kini menghadapi masalah baru. Ia akan menjalani pemeriksaan polisi karena menggunakan pelat nomor berhuruf belakang RFS.

Mobil dengan pelat nomor yang biasa digunakan pejabat ini, tertempel di Toyota Vellfire berkelir hitam yang digunakan Rachel saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut, tidak dipasang di kendaraan yang sesuai.

Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya akan memeriksa Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada STNK.

Namun, ia menunggu penyelidikan atas kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan rampung.

"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Sambodo mengatakan, telah mengecek data base kendaraan bermotor perihal pelat nomor RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.

Namun, ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada STNK. Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.

"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," jelas dia.

 

3 dari 7 halaman

2. Menunggak Pajak

Kepolisian mengungkap bahwa pemilik kendaraan Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 139 RFS menunggak pajak. Sebagaimana yang tertera pada STNK, pemiliknya adalah selebgram Rachel Vennya.

Mobil itu tertangkap kamera ditumpangi Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Mobil yang ditumpangi selebgram tersebut sempat menjadi sorotan lantaran nomor seri pada pelat kendaraan, yakni RFS biasanya digunakan oleh pejabat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihaknya telah mengecek data yang ada di Dinas Pendapatan Daerah. Diperoleh data, bahwa Rachel Vennya menunggak pajak kendaraan.

"Dari data Dispenda seperti itu (pajak mati)," kata dia saat dihubungi, Minggu 24 Oktober 2021.

Argo mengungkapkan, pajak kendaraan Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 139 RFS sudah telat dua bulan. Hal itu merujuk pada data yang diberikan oleh Dispenda.

"Sudah mati (pajak) sejak akhir Agustus lalu," ucap dia.

 

4 dari 7 halaman

3. Fokus Cek Kesesuaian Kendaraan

Namun demikian, Argo tak mau mencampuri hal tersebut. Menurut dia, itu menjadi ranah dari Dispenda.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya fokus menggali temuan berkaitan dengan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada STNK.

"Nanti kalau masalah pajak ada ranahnya sendiri, jadi intinya kita mengecek betul tidak dokumen kendaraan sesuai dengan yang ada. Fokusnya sementara hanya seperti itu," kata Argo.

 

5 dari 7 halaman

4. Batal Penuhi Panggilan

Selebgram Rachel Vennya batal diperiksa polisi terkait dugaan kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada STNK.

Semestinya, Rachel diperiksa di Kantor Subdit Bin Gakkum di Jalan MT Haryono, Jaksel hari ini, Senin, 25 Oktober 2021.

Ketidakhadiran Rachel Vennya dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"RV itu kita jadwalkan klarifikasi jam 10, tetapi yang bersangkutan sudah menghubungi Kasubdit Gakkum AKBP Argo, yang bersangkutan tidak bisa datang," ujar Sambodo di Kantor Subdit Bin Gakkum, Snein (25/10/2021).

 

6 dari 7 halaman

5. Polisi Tunggu Hingga Besok

Sambodo menerangkan, Rachel Vennya beralasan tak bisa datang karena sedang ada kegiatan lain. Sehingga, pihak menjadwalkan ulang pemanggilan untuk Rachel Vennya.

"Surat diterima, dia tidak bisa datang karena masih ada kegiatan dan rencananya kita tunggu kedatangannya esok pagi," ujar dia.

 

7 dari 7 halaman

6. Kemungkinan Sanksi yang Diterima

Sambodo pun menjelaskan sanksi yang diterima Rachel Vennya apabila terbuki melanggar. Rachel bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

"Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," ucap dia.

Sambodo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan.

"Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," tegas dia.

Dalam penelusuran, nyatanya plat tersebut tidak dipasang di kendaraan yang sesuai.

 

(Lesty Subamin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.