Sukses

Pelat Nomor RFS Milik Rachel Vennya Tak Sesuai STNK, Ini Ancaman Hukumannya

Mobil dengan pelat nomor yang biasa digunakan pejabat ini, tertempel di Toyota Vellfire berkelir hitam yang digunakan Rachel saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta

Liputan6.com, Jakarta- Belum selesai kasus dugaan kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya kini menghadapi masalah baru. Ia akan menjalani pemeriksaan polisi karena menggunakan pelat nomor berhuruf belakang RFS.

Mobil dengan pelat nomor yang biasa digunakan pejabat ini, tertempel di Toyota Vellfire berkelir hitam yang digunakan Rachel saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ternyata pelat nomor tersebut, tidak dipasang di kendaraan yang sesuai.

Dalam STNK, pelat nomor tersebut tertulis untuk kendaraan berwarna putih, bukan hitam. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya akan memeriksa Rachel Vennya atas kepemilikan kendaraan yang tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasi pada STNK.

Namun, ia menunggu penyelidikan atas kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Pademangan rampung.

"Kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," kata dia di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Sambodo mengatakan, ia telah mengecek data base kendaraan bermotor perihal pelat nomor RFS yang terpasang pada mobil Toyota Vellfire. Hasilnya, mobil itu terdaftar atas nama Rachel Vennya.

"Itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman

Namun, ada satu temuan yakni warna kendaraan tidak sesuai dengan registrasi dan identifikasinya sebagaimana pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sambodo menyebut, berdasarkan data kendaraan seharusnya berwarna putih bukan hitam.

"Nah cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," tandas dia.

Terkait hal ini, Sambodo pun menjelaskan sanksi yang diterima Rachel Vennya apabila terbuki melanggar. Rachel bisa dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 atau Pasal 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

"Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya," ucap dia.

Sambodo mengatakan, sanksi yang diberikan berupa penilangan. "Kita akan lihat pelanggaranya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," tandas dia.

Dalam penelusuran, nyatanya plat tersebut tidak dipasang di kendaraan yang sesuai.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, pihaknya menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap Rachel Vennya atas permasalahan plat tersebut pada Senin, 25 Oktober 2021.

"Kita panggil klarifikasi saja. Kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru kita jemput. Tapi ini rencana kita akan klarifikasi hari Senin," tutur Argo.

 

3 dari 3 halaman

Infografis Ayo Jangan Ragu, Vaksin Covid-19 Dipastikan Aman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.