Sukses

MUI Ajak Masyarakat Gunakan Wakaf untuk Penguatan UMKM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat muslim untuk menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat muslim untuk menggunakan dana wakaf dan ZIS untuk penguatan UMKM. Hal tersebut dinilai dapat menguntungkan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Nuruzzaman menyampaikan, potensi wakaf di Indonesia tercatat dapat mencapai Rp 6 ribu triliun. Sementara ZIS bisa bernilai hingga ratusan triliun.

"Potensi ini belum dimanfaatkan sepenuhnya," tutur Nurazzaman dalam keterangan webinar yang diselenggarakan MUI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (20/10/2021).

Menurut Nirazzaman, salah satu titik ZIS dan wakaf terdekat masyarakat adalah masjid sehingga perlu diberdayakan menjadi pusat-pusat ekonomi halal berbasis UMKM. Dana wakaf yang dikumpulkan masjid bisa dipakai untuk investasi dalam proses penguatan UMKM.

Kondisi ini membuat masjid dapat berperan sebagai investor pemula yang membantu UMKM mengembangkan diri. Konsep tersebut dinilai mirip antara hubungan angel investor dengan start up.

"Masjid-masjid bisa mengumpulkan dana miliaran rupiah. Sebagian bisa dipakai untuk mengembangkan UMKM," jelas Nurazzaman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masjid Jadi Titik Pengembangan UMKM

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian NTB Nuryanti menyebut, pihaknya melakukan sejumlah hal untuk mengembangkan UMKM. Salah satunya lewat prioritas produk untuk pengadaan di lingkungan Pemprov NTB.

"IKM lahir dan berkembang kalau produk mereka dibeli. Di NTB, pengadaan oleh dinas-dinas diprioritaskan untuk produk UMKM. Dinas Perindustrian membantu pendampingan untuk standardisasi produk UMKM," kata Nuryanti.

Direktur Utama Bank Syariah NTB, Kukuh Rahardjo menambahkan, pihaknya memang telah menjadikan masjid sebagai salah satu titik pengembangan UMKM. Salah satunya fasilitas kredit tanpa agunan bernilai hingga Rp 50 juta untuk pelaku UMKM di NTB dengan syarat calon debitur harus aktif di masjid dan punya usaha produktif.

Selain itu, para penerima tidak hanya diberi kredit. Mereka juga didampingi untuk pengembangan produk dan pemasarannya.

"Masalah UMKM kebanyakan bukan di produksi. Produk mereka bagus-bagus. Masalah ada di pemasaran," ujar Kukuh.

3 dari 3 halaman

Benarkah Covid-19 Bisa Menyebar Melalui Makanan?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Dana Wakaf