Liputan6 Update: Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 dituntut naik sebesar 7-10 persen. Tuntutan disampaikan KSPI pada Rabu 29 September 2021. Simak obrolannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana Bisnis Liputan6.com, J. Arthur Gideon.

Diperbarui 01 Oktober 2021, 12:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2022 dituntut naik sebesar 7-10 persen. Tuntutan disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI pada Rabu 29 September 2021. Simak obrolannya bersama Wakil Redaktur Pelaksana Bisnis Liputan6.com, J. Arthur Gideon.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6