Sukses

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Robin didakwa menerima suap dari beberapa pibak yang terlibat kasus korupsi di KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robinson Pattuju alias Robin didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Robin didakwa menerima suap dari beberapa pibak yang terlibat kasus korupsi di lembaga antirasuah. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Robin melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap jaksa KPK dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Jaksa menyebut Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Robin menerima uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bikin Rekening Penampung Suap

Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung suap.

"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.