Sukses

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana, hari ini, Senin (13/9/2021). Robin akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Benar, hari ini dijdwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Persidangan rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

"Mengenai teknis persidangan, Informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seret Wakil Ketua KPK

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

Syahrial lantas menyanggupi komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbali tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulan dalam satu tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.