VIDEO JOURNAL: Pita Kusut Royalti Industri Musik Tanah Air

Pemerintah mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021, untuk mencoba memperbaiki pembagian hak royalti musisi. Namun, situasi pandemi ternyata membuat aturan ini tetap tak mudah untuk dijalankan.

Diperbarui 13 September 2021, 03:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan PP nomor 56 tahun 2021, untuk mencoba memperbaiki pembagian hak royalti musisi. Namun, situasi pandemi ternyata membuat aturan ini tetap tak mudah untuk dijalankan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6