Sukses

Langgar PPKM Level 3, Dua Tempat Karaoke di Jakarta Selatan Ditindak

Kepolisian berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi terhadap dua tempat karaoke di Jakarta Selatan pelanggar PPKM level 3 tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menindak dua tempat karaoke di Kebayoran Baru karena melanggar peraturan PPKM level 3 di Ibu Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi terhadap dua tempat karaoke yang melanggar PPKM level 3 tersebut.

"Kita koordinasi dengan Satpol PP. Nanti dari mereka yang memberikan sanksi yustisi berupa teguran ataupun segelnya," kata Wadi di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Seperti dilansir Antara, penindakan terhadap dua tempat karaoke yang berlokasi di Grand Wijaya, Jakarta Selatan itu dilakukan pada Kamis (9/9/2021) malam.

Dalam video unggahan Instagram @narkoba_metro, polisi awalnya menindak Atom Karaoke. Dari tempat hiburan itu, petugas mendapati sejumlah pengunjung berkumpul dalam satu ruangan karaoke.

Terlihat pula sejumlah botol minuman dan gelas di dalam ruangan tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipasang Garis Polisi

Lalu polisi pun melakukan swab antigen kepada para pengunjung tempat karaoke itu untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.

"Ini jam 12 (malam), berarti Anda melanggar ya. Kegiatan dihentikan, tempat nanti kita kasih police line," kata Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dwi Martono dalam video itu.

Masih dalam video yang sama, polisi juga mendapati pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional di Golden Blue Karaoke, Kebayoran Baru.

"Anda melanggar jam waktu buka. Silahkan sampaikan kepada tamu untuk bubar, tempat nanti kita kasih police line ya," kata Dwi kepada pengelola.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.