Sukses

Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Pembukaan Wisata Ancol dan TMII

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proses uji coba tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen Taman Impian Jaya Ancol melakukan persiapan uji coba untuk beroperasi kembali saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk uji coba, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE dan integrasi aplikasi PeduliLindungi," kata Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

CHSE merupakan standar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Saat ditanya lebih jauh soal persiapan detail yang tengah dilakukan pihak Ancol, Rika belum mau menjelaskan. Dia juga belum bisa memastikan wahana yang dipastikan akan buka selama uji coba nanti.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait proses uji coba tersebut.

"Pada prinsipnya kami menunggu informasi resmi dari pemerintah dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan," kata dia seperti dikutip Antara.

Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol," kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, Rabu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Uji coba tempat wisata itu juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Jam Operasional

Dalam Keputusan Gubernur DKI terbaru, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata selama masih dalam masa uji coba itu.

Adapun daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba itu ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Rencana uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (7/9/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.