Sukses

Sidang Kasus Dugaan Investasi Palsu di Tangerang, Terdakwa Terancam 4 Tahun Bui

Dalam sidang itu, JPU membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.

Liputan6.com, Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus penipuan atau penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan yang diduga dilakukan pasutri Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB.

Dalam sidang pertama tersebut, sang suami Enrico menjalani persidangan secara virtual dari Polda Metro Jaya karena menjadi tahanan. Sementara yang hadir adalah Gebriella di ruang persidangan.

Sidang yang digelar di ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Sucipto. Jaksa Penuntut Umum Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dihelat pada pukul 15.00 WIB.

Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.

Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.375.000.00, dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp 600 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dinilai Kasus Perdata

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, modus operandi yang dilakukan para terdakwa yaitu, mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal, dan para terlapor sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan/atau jenis-jenis komuditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit.

Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kliennya dituntut tindak pidana bukan perdata.

"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meskipun sekali. Itu perdata. Bukan dilarikan pidana," jelas Wakijo.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 8 September mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.